banner 728x250
BLOG  

Sembunyikan Papan Proyek Rp173 Juta di Rumah Bendahara, Pokmas B. Srikaton Diduga Tabrak Aturan

banner 120x600
banner 468x60

MUSI RAWAS — Pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan lingkungan di RT 01 dan RT 13 Kelurahan B. Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, menuai sorotan tajam dari warga setempat. Papan informasi proyek yang seharusnya dipasang secara terbuka di lokasi pengerjaan fisik, justru ditemukan terpasang di dinding rumah bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas).

 

banner 325x300

​Berdasarkan data yang tertera pada papan nama proyek tersebut, kegiatan ini bersumber dari anggaran Kelurahan (DAU) dengan nilai total pengadaan sebesar Rp173.741.000,-.

 

​Tindakan menempatkan papan informasi publik di lokasi tertutup atau kediaman pribadi pengurus Pokmas dinilai melanggar prinsip transparansi publik dan berpotensi menyalahi aturan tata kelola keuangan daerah.

 

​Aturan dan Prosedur yang Dilanggar

​Pemasangan papan proyek di kediaman pribadi pengurus dinilai menyimpang dari sejumlah regulasi teknis dan hukum:

 

​Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Setiap kegiatan pembangunan fisik yang bersumber dari uang negara (APBD/DAU) wajib mengedepankan asas keterbukaan agar masyarakat luas dapat menjalankan fungsi pengawasan sosial (social control).

​Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Serta Petunjuk Teknis Swakelola Tipe IV / Pokmas) Dalam skema swakelola masyarakat, transparansi adalah syarat mutlak. Papan proyek merupakan instrumen wajib yang memuat informasi titik lokasi, volume pekerjaan, nilai anggaran, dan masa pelaksanaan yang harus diakses langsung oleh warga di titik pengerjaan.

​Prinsip Akuntabilitas Pengelolaan DAU Kelurahan Penempatan papan informasi yang tersembunyi berpotensi mengindikasikan adanya upaya menyembunyikan rincian pekerjaan fisik dari pantauan pengguna jalan dan warga sekitar yang terdampak langsung.

​Desakan Warga dan Langkah Pengawasan

​Warga Kelurahan B. Srikaton mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, serta Camat Tugumulyo untuk segera turun ke lapangan guna melakukan evaluasi total.

 

​Warga menuntut:

​Pemindahan Papan Proyek: Meminta papan nama proyek segera dipindahkan ke titik strategis lokasi pembangunan jalan RT 01 dan RT 13.

​Audit Fisik Lapangan: Mendorong Inspektorat memeriksa kesesuaian volume, spesifikasi teknis, dan kualitas konstruksi jalan agar sesuai dengan nilai anggaran Rp173,7 juta tersebut.

​Evaluasi Kinerja Pokmas: Memberikan sanksi administrasi atau teguran keras kepada pengurus Pokmas yang terbukti mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) keterbukaan publik.

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengurus Pokmas maupun instansi teknis terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan penempatan papan proyek di rumah pribadi pengurus tersebut.

Admin : Andika Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *