banner 728x250
BLOG  

Akal-Akalan Lurah Muara Beliti Kelola Dana Kelurahan: Sunat Upah Pekerja & Pasang Batu Bekas, Saat Dikonfirmasi Malah Ajak “Bermitra”

banner 120x600
banner 468x60

MUSI RAWAS — Borok tata kelola Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan atau Dana Kelurahan di Kelurahan Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, kian terkuak lebar. Alih-alih berjalan transparan untuk kesejahteraan masyarakat dan pekerja, realisasi anggaran di lapangan justru diwarnai aroma dugaan penyimpangan terstruktur—mulai dari pemotongan hak buruh secara sepihak hingga praktik curang pengerjaan fisik yang diduga asal jadi.

​Berdasarkan investigasi mendalam serta keterangan narasumber terpercaya yang berada di lingkaran kegiatan, terungkap fakta baru yang mengejutkan. Upah para tukang atau pekerja bangunan yang semestinya diterima secara utuh, ternyata dipotong sebesar Rp5 juta atas permintaan langsung dari sang Lurah.

banner 325x300

​Tidak hanya itu, kualitas fisik proyek infrastruktur juga diduga jauh dari standar Rencana Anggaran Biaya (RAB). Narasumber mengungkapkan bahwa dalam pengerjaan proyek tersebut, pihak pengelola diduga mengakali spesifikasi dengan memasang kembali material lama (batu bekas) sebagai bagian dari bangunan fisik.

​Fakta Lapangan: Dana Dikuasai Kelurahan, Hak Pekerja Dikebiri

​Praktik lancung ini sejak awal sudah menabrak regulasi. Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, dana kegiatan wajib dikelola secara transparan dan mandiri oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang ditunjuk.

​Namun, aturan tersebut diduga hanya menjadi macan kertas di Kelurahan Beliti:

  • ​Penguasaan Anggaran Sepihak: Keuangan kegiatan tidak dipegang sepenuhnya oleh bendahara Pokmas yang sah, melainkan dikendalikan oleh pihak kelurahan/bendahara kelurahan.
  • ​Pemotongan Upah Pekerja: Hak keringat para tukang disunat sebesar Rp5 juta atas instruksi langsung Lurah kepada para staf, sementara sisa upah yang belum dibayarkan masih menunggak hingga Rp11 juta.
  • ​Daur Ulang Material: Proyek fisik sarat akan indikasi mark-up anggaran akibat penggunaan material bekas atau batu lama yang dipasang kembali demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok.

​Dalih Lurah Muara Beliti: Akui Nunggak, Pilih Bujukan “Bermitra” untuk Redam Berita

​Saat dikonfirmasi oleh awak media, Lurah Muara Beliti, Ipan, memberikan pengakuan yang memperkuat adanya karut-marut dalam manajemen keuangan tersebut. Ipan secara blak-blakan tidak menampik bahwa uang kegiatan dipegang oleh bendahara kelurahan dan masih menyisakan tunggakan upah tukang sebesar Rp11 juta.

​Namun, ketika disitir mengenai aturan dan potensi pelanggaran hukum, Ipan berdalih bahwa seluruh kegiatan telah diatur sesuai ketentuan.

​Anehnya, alih-alih membuka data Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen pertanggungjawaban secara transparan, Ipan justru menunjukkan gelagat resisten. Ia berupaya meredam konfirmasi wartawan dengan pendekatan personal bernada membujuk, meminta agar persoalan ini tidak dibesar-besarkan dan mengajak awak media untuk menjalin “pertemanan serta kemitraan”.

​“Kalau bisa kita berteman saja dan bermitra saja,” cetus Ipan dengan nada merayu kepada awak media.

 

​Langkah ini dinilai sebagai upaya klasik pejabat daerah untuk membungkam fungsi kontrol sosial pers. Kemitraan strategis dengan media bukanlah instrumen impunitas atau alat tukar untuk menutup-nutupi borok penyelewengan anggaran publik, melainkan bagian dari keterbukaan informasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

​Ancaman Hukum: Jerat Tipikor Menanti

​Tindakan menyunat upah pekerja, mendaur ulang material lama demi meraup selisih anggaran, serta menguasai dana swakelola di luar mekanisme Pokmas merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

​Tindakan ini tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan administratif, melainkan telah masuk ranah pidana. APH dan Inspektorat didesak untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum pejabat kelurahan yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dan hak-hak masyarakat kecil.

​Publik, para pekerja, serta lembaga kontrol sosial kini menuntut ketegasan Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh di Kelurahan Beliti.

​Admin : Andika Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *