banner 728x250

Pondasi Batu Bata SMAN Sukakarya Jadi Sorotan, Kepala Sekolah Klaim Sesuai RAB dan Didampingi Kejaksaan!

banner 120x600
banner 468x60
Informasijitu.com_

Musi Rawas—Proyek Revitalisasi Sekolah Menengah Atas (SMA) yang merupakan bagian dari Program Prioritas Presiden Republik Indonesia di Kabupaten Musi Rawas menuai sorotan tajam. Khususnya di SMA Negeri Sukakarya, pembangunan tiga Ruang Kelas Baru (RKB) senilai Rp 841.738.000 yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, menjadi perbincangan hangat setelah awak media mendapati dugaan penggunaan batu bata sebagai material utama pada bagian pondasi.

Padahal, standar umum pekerjaan pondasi untuk konstruksi di Indonesia, termasuk bangunan sekolah, lazimnya menggunakan material yang dikenal lebih kuat menahan beban dan gempa seperti batu belah/kali atau beton bertulang, bukan batu bata biasa.

banner 325x300

Berdasarkan pantauan media pada hari Selasa, 21 Oktober 2025, tahap pengerjaan fisik pembangunan 3 RKB di SMA Sukakarya yang dimulai sejak 03 September 2025 dengan target waktu 120 hari kalender, baru mencapai tahap pemasangan batu bata hingga kebubungan dan rangka baja. Penggunaan batu bata pada pondasi ini terlihat jelas di lokasi pembangunan RKB dan juga di beberapa titik bangunan lain di lingkungan sekolah tersebut.

Kepala Sekolah: “Sesuai RAB dan Didampingi Kejaksaan”

Menanggapi temuan kontroversial ini, Kepala Sekolah SMAN Sukakarya, Ahmad Dani, memberikan klarifikasi yang justru semakin memanaskan suasana. Ia secara tegas membenarkan bahwa penggunaan pondasi batu bata memang sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.

“Kalau mengenai pondasi memakai batu bata itu memang seperti itu sesuai dengan RAB-nya, dan itu boleh kok,” ujar Ahmad Dani.

Lebih lanjut, Ahmad Dani bahkan menyeret nama institusi penegak hukum dalam proyek ini. Ia mengklaim bahwa seluruh kegiatan Revitalisasi di Musi Rawas telah didampingi oleh pihak Kejaksaan Musi Rawas.

“Proyek ini bukan saya sendiri, ada 17 titik di Musi Rawas ini, dan semua itu didampingi oleh Kejaksaan Musi Rawas semua,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa pendampingan ini merupakan hasil rapat sosialisasi di Kejaksaan Agung.

Ahmad Dani mengklaim bahwa rombongan pihak Kejaksaan sudah datang ke sekolah dan memverifikasi proyek tersebut. “Sekali lagi saya ingatkan itu pendampingan dari Kejaksaan Musi Rawas, baik benar atau salahnya itu tugas mereka,” tutupnya, seraya menyerahkan urusan teknis seperti ukuran dan lain-lain kepada tukang.

Kejaksaan Belum Buka Suara

Pernyataan berani Kepala Sekolah SMAN Sukakarya mengenai keterlibatan dan pendampingan Kejaksaan Musi Rawas dalam proyek yang kini dipertanyakan kualitas pondasinya ini belum mendapatkan konfirmasi resmi. Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejaksaan Musi Rawas belum memberikan tanggapan terkait klaim adanya pendampingan dan pembenaran terhadap pelaksanaan teknis proyek, terutama mengenai pondasi yang diduga menggunakan batu bata.

Publik kini menanti konfirmasi dari Kejaksaan Musi Rawas untuk memastikan sejauh mana keterlibatan mereka dan apakah penggunaan pondasi batu bata pada proyek revitalisasi sekolah senilai ratusan juta rupiah yang menggunakan dana APBN ini benar-benar sesuai dengan standar dan RAB yang berlaku, demi menjamin kualitas dan keselamatan bangunan sekolah sebagai fasilitas pendidikan vital.

(Tim Redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pihak Kejaksaan Musi Rawas terkait pernyataan Kepala Sekolah SMAN Sukakarya).

Editor : Andika saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *