banner 728x250

Penyimpangan Dana BOS Rp 58,6 Juta di 4 Sekolah Negeri Musi Rawas Terungkap: Uang Transport, Honor, dan Nota Belanja Jadi Sorotan

banner 120x600
banner 468x60

Informasijitu.com_

Musi Rawas – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Musi Rawas tahun 2024 mendapat sorotan tajam. Hasil pemeriksaan atas realisasi Belanja Barang dan Jasa BOS mengungkap adanya penyimpangan di empat satuan pendidikan negeri dengan total nilai fantastis mencapai Rp 58.695.000,00.

banner 325x300

Temuan ini menunjukkan adanya praktik pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, mencakup mark-up biaya perjalanan dinas, pembayaran honorarium ilegal, hingga pertanggungjawaban belanja yang diduga fiktif.

Pemeriksaan uji petik dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah serta Bendahara mengungkap tiga borok utama:

Mark-up Biaya Perjalanan Dinas (Rp 18.750.000,00)

Dua sekolah, yakni SMPN Muara Beliti (Rp 16.650.000,00) dan SDN 1 Air Lesing (Rp 2.100.000,00), terbukti membayarkan uang transportasi dan uang harian perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan Satuan Biaya Umum (SBU) yang berlaku di Kabupaten Musi Rawas.

Pembayaran Honor Ilegal (Rp 37.600.000,00)

Tiga sekolah kedapatan membayarkan honorarium kepada tenaga pengajar untuk kegiatan yang jelas-jelas tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan Dana BOS Reguler. Pelanggaran terbesar terjadi di SMPN Muara Beliti (Rp 30.000.000,00), diikuti SDN 1 Wukirsari (Rp 3.600.000,00) dan SDN 4 Muara Beliti (Rp 4.000.000,00).

Nota Belanja Diduga Fiktif (Rp 2.345.000,00)

Di SMPN Muara Beliti, ditemukan adanya pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Hasil konfirmasi ke pihak penyedia (toko) menunjukkan adanya perbedaan harga antara nota pembelian yang dilaporkan sekolah dengan harga sebenarnya, dengan selisih mencapai Rp 2.345.000,00.

Pengawasan Kadisdik Lemah, Kepala Sekolah Tak Paham Aturan

Akar masalah dari temuan ini dinilai sangat mendasar: ketidakpahaman Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah terhadap ketentuan penggunaan dan pertanggungjawaban Dana BOS.

Namun, tanggung jawab lebih besar ditimpakan pada level pengawasan. Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran dan Tim Pelaksana BOS Kabupaten dinilai kurang cermat melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Dana BOS di lingkungan kerjanya. Akibatnya, Kepala Sekolah dan Bendahara BOS di empat sekolah tersebut leluasa melanggar aturan.

Kondisi ini secara jelas melanggar sejumlah peraturan, mulai dari PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tentang Juknis BOS, hingga Peraturan Bupati Musi Rawas No. 14 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum.

Seluruh Uang Dikembalikan

Meskipun memalukan, temuan ini telah ditindaklanjuti. Seluruh pihak sekolah yang terlibat telah bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut. Hingga laporan ini disusun, seluruh temuan sebesar Rp 58.695.000,00 telah disetorkan kembali ke Kas Daerah.

Rincian pengembalian dana tersebut adalah:

SDN 1 Air Lesing: Rp 2.100.000,00

SDN Wukirsari: Rp 3.600.000,00

SDN 4 Muara Beliti: Rp 4.000.000,00

SMPN Muara Beliti: Rp 48.995.000,00

Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk segera memperketat pengawasan dan pengendalian serta memastikan seluruh Kepala Sekolah dan Bendahara BOS mematuhi ketentuan pengelolaan dana yang berlaku.

Untuk di ketahui bahwa pihak dari pada 4 Sekolah yang di maksud di atas belum ada hak jawab yang resmi ,mengenai hasil temuan BPK tahun 2024 tersebut kepada pihak media

Editor : Andika Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *