PALEMBANG – 5 November 2025 – GEMPAR! Komunitas pers dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sumatera Selatan (Sumsel) meletus dalam kemarahan yang membara. Pemicunya? Ulah kurang ajar Oknum “AD”, seorang pengelola Event Organizer (EO) di Lubuk Linggau, yang secara brutal melontarkan ujaran kebencian di ranah digital, melabeli karya jurnalistik sebagai “BERITA SAMPAH” dan organisasi masyarakat sipil sebagai “LSM DAJJAL”.
Tak tinggal diam, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Relawan Prabowo (REPRO) Sumsel kini mengambil posisi paling depan, melayangkan ultimatum keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Lubuk Linggau untuk segera menghentikan dugaan impunitas yang menyelimuti Oknum “AD” dan menyeretnya ke jerat hukum, khususnya Undang-Undang ITE!
‘KEBAL HUKUM’: AMARAH REPRO SOAL STANDAR GANDA KEADILAN
Kritik pedas dan paling membakar datang dari Astuti, Ketua DPC REPRO Lubuk Linggau. Ia secara eksplisit menyoroti dugaan standar ganda penegakan hukum di wilayah tersebut, yang dianggapnya mencederai rasa keadilan publik.
“Oknum ‘AD’ ini secara telanjang menghina organisasi yang diakui negara (UU 17/2013) dan melecehkan pilar keempat demokrasi, yaitu pers. Parahnya, respons hukum yang diterima HANYA SEBATAS video permintaan maaf yang hambar tanpa adanya efek jera yang setimpal!” seru Astuti, nadanya meninggi di hadapan awak media.
Astuti kemudian melempar tantangan terbuka kepada jajaran kepolisian: “Ini yang kami pertanyakan KERAS: Mengapa seorang EO bisa terkesan ‘KEBAL HUKUM’ dan cukup bersembunyi di balik permohonan maaf, sementara masyarakat kecil dan miskin sebagian besar LANGSUNG DIJEBLOSKAN KE PENJARA? Kami menuntut KESETARAAN HUKUM TANPA PILIH KASIH! Kami mendesak APH segera MENETAPKAN oknum ‘AD’ sebagai TERSANGKA yang diduga kuat melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik!”
GAGAL ETIKA DIGITAL: ANCAMAN BAGI PROFESIONALISME BISNIS
H. Satria Amri Ramadhan, S. IP., M.M., Ketua DPW REPRO Sumsel, ikut menekan, menggeser fokus pada dimensi etika dan profesionalisme bisnis Oknum “AD”.
“Dalam konteks Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), sektor EO harusnya menampilkan INTEGRITAS TERTINGGI dan Sikap Profesional. Perkataan ‘AD’ yang tidak enak dibaca dan didengar ini jelas menunjukkan KEGAGALAN ETIKA DIGITAL YANG FATAL,” tegas Satria.
Satria juga memperingatkan, “Profesi pers bukanlah ‘TONG SAMPAH’ dan LSM bukan entitas yang layak dikutuk dengan label radikal atau ‘DAJJAL’ hanya karena adanya perbedaan pandangan atau kritik! Kami berharap Kapolres Lubuk Linggau segera mengambil tindakan TEGAS dan TRANSPARAN sesuai ketentuan UU ITE. Jangan biarkan marwah organisasi pers dan masyarakat sipil di Sumatera Selatan tercabik-cabik!”
Desakan ini tidak main-main. Ini adalah peringatan keras bagi APH di Lubuk Linggau untuk segera membuktikan bahwa hukum tidak TUMPUL KE ATAS. Setiap penghinaan terhadap pilar-pilar demokrasi harus ditindak, atau kepercayaan publik akan luntur dan api kemarahan akan semakin sulit dipadamkan.
Sumber berita : Astuti
Admin : Andika saputra


















