banner 728x250
BLOG  

Oknum ASN di Musi Rawas Diduga Janjikan Proyek ,Proyek Tak Ada Uang Rp15 Juta Belum Dikembalikan

banner 120x600
banner 468x60

Informasijutu.com_

Musi Rawas, Sumsel — Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial F yang bertugas di wilayah PU Cipta Karya (PU CK) Kabupaten Musi Rawas, diduga terlibat dalam praktik tidak terpuji dengan menjanjikan proyek kepada salah satu pemborong  pada tahun 2023 lalu namun hingga saat ini uang tak kembali proyek pun tak ada

banner 325x300

Informasi yang dihimpun, oknum F meminta uang sebesar Rp15 juta kepada seorang narasumber yang kerap menerima pekerjaan proyek. Uang tersebut diminta dengan iming-iming akan diberikan pekerjaan di salah satu unit kerja BLUD SPAM. Namun, janji tersebut hingga kini tidak terealisasi.

“Hingga saat ini, proyek tidak pernah ada. Dari uang Rp15 juta, baru dikembalikan Rp8 juta. Sisanya belum dikembalikan, bahkan nomor saya diblokir,” ungkap narasumber Inisial I

Saat dikonfirmasi oleh wartawan, F berdalih bahwa persoalan tersebut adalah urusan pribadinya dengan pihak yang bersangkutan. “Itu urusan saya dengan dia, biar saya yang bereskan,” ujar F singkat.

Lebih lanjut, saat didesak soal keberadaan sisa dana dan pihak lain yang disebut-sebut ikut terlibat, F tidak memberikan keterangan yang jelas. Ia hanya menyebut bahwa uang tersebut “bukan di saya, tapi di pihak lain”, namun enggan menyebutkan siapa pihak yang dimaksud maupun instansi tempatnya bertugas.

F juga membenarkan bahwa ada rencana pekerjaan di BLUD SPAM yang dijanjikan kepada media namun proyek tersebut akhirnya tidak terealisasi. Ia berdalih bahwa pengembalian uang tersebut Namun, hingga pertengahan tahun 2025 ini, tidak ada kepastian soal pekerjaan maupun pengembalian dana.

“Kalau memang proyek belum berjalan, kenapa uang harus diminta duluan? Ini aneh, saya merasa ditipu. Saya cuma minta uang saya dikembalikan sepenuhnya,” tegas narasumber inisial I kepada wartawan

Kasus ini menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah memberantas praktek-praktek tidak sehat dalam pengadaan proyek. Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan penelusuran dan tindakan tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam kasus ini.

Terpisah saat konfirmasi kepala dinas PU ck kabupaten musi rawas ,ia menjelaskan akan memanggil oknum terbut ,

Dikatakan Okta ,siapa dindo akan saya panggil orang nya , namun awak media bertanya lagi setela berjarak 1 hari kepada kepala dinas pu ck ,musi rawas namun belum ada jawaban dan penjelasan ,hingga berita ini di tayangkan

Sejatinya, ASN memiliki tugas utama sebagai pelayan masyarakat dan perumus kebijakan publik, bukan sebagai pelaku bisnis dalam pemerintahan.

Kenyataannya, keterlibatan ASN dalam proyek masih sering terjadi, baik secara langsung maupun melalui modus terselubung.

Praktik ini tidak hanya bertentangan dengan regulasi yang ada, tetapi juga menciptakan konflik kepentingan yang dapat merugikan masyarakat.

ASN yang semestinya fokus pada pelayanan publik justru teralihkan oleh kepentingan ekonomi pribadi atau kelompok tertentu.

Hal ini berpotensi menurunkan kualitas kebijakan publik dan menciptakan ketidakadilan dalam persaingan bisnis.

Peraturan yang melarang ASN terlibat dalam proyek pemerintahan sebenarnya sudah cukup jelas. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa pegawai negeri harus bebas dari intervensi politik dan bisnis.

Selain itu, regulasi pengadaan barang dan jasa pun telah mengatur bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam pengelolaan proyek secara langsung.

Lemahnya pengawasan dan sanksi yang tidak tegas sering kali membuat aturan ini sekadar formalitas.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah konkret, antara lain:

Penguatan Pengawasan: Instansi terkait harus meningkatkan pengawasan terhadap ASN yang terlibat proyek. Laporan harta kekayaan dan gaya hidup harus diaudit secara berkala.

Penegakan Sanksi Tegas: ASN yang terbukti bermain proyek harus diberikan sanksi yang jelas dan tegas, termasuk pencopotan dari jabatan atau bahkan pemecatan.

Transparansi Proses Pengadaan: Proyek pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan sistem yang transparan dan dapat diawasi publik.

Edukasi dan Sosialisasi: ASN harus diberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga profesionalisme dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

ASN harus kembali pada tugas utama mereka sebagai pelayan masyarakat. Jika praktik keterlibatan ASN dalam proyek dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintahan akan terus menurun.

Reformasi birokrasi harus terus diperkuat untuk memastikan bahwa ASN bekerja demi kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi atau golongan.

Editor : Andika Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *