Informasi jitu.com_
Musi Rawas – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) diterpa isu panas terkait dugaan indisipliner seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan. Meskipun Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Mura telah mengeluarkan surat resmi penghentian pembayaran gaji, dikabarkan gaji ASN tersebut masih tetap berjalan hingga saat ini, menimbulkan pertanyaan besar mengenai implementasi aturan disiplin.
ASN Dinyatakan Benar Melanggar Disiplin
Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh BKPSDM Musi Rawas bernomor 800/438/BKPSDM/2025 tertanggal 14 Februari 2025, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas, BKPSDM mengonfirmasi kebenaran data tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah atas nama Amri Gunawan, A.Md. Kep, NIP. 197402241996031001.
ASN yang menjabat sebagai Perawat Mahir pada BLUD UPT Puskesmas Air Beliti ini sebelumnya diusulkan penghentian gajinya melalui surat dari Dinas Kesehatan Nomor 800/452/KEPEG/Dinkes/2025 tanggal 21 Januari 2025.
Ancaman Penghentian Gaji Sesuai Aturan BKN
Dalam suratnya, BKPSDM Musi Rawas menegaskan bahwa tindakan verifikasi dan validasi telah dilakukan dan menyatakan bahwa pelanggaran tersebut adalah benar.
Kepala BKPSDM Mura dalam surat tersebut merujuk pada Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, khususnya Pasal 12 ayat (1) yang berbunyi:
“PNS yang tidak Masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja, dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.”
Dengan demikian, BKPSDM Mura secara resmi menyatakan bahwa pembayaran gaji yang bersangkutan dapat dihentikan dan ditetapkan dalam keputusan Kuasa Pengguna Anggaran.
Kontroversi: Gaji Diduga Tetap Dibayar
Meskipun dasar hukum dan keputusan administratif dari BKPSDM sudah jelas, informasi yang dihimpun media menyebutkan adanya keanehan. Sumber terpercaya mengungkapkan bahwa status gaji Amri Gunawan masih tetap berjalan hingga saat ini.
Lebih lanjut, narasumber yang enggan disebutkan namanya membeberkan bahwa ASN yang bertugas sebagai perawat ini memang dikenal jarang masuk kantor, bahkan terkadang hanya hadir satu kali dalam seminggu.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: Mengapa keputusan penghentian gaji dari BKPSDM Musi Rawas tidak kunjung dieksekusi, dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas tetap dibayarkannya gaji ASN yang terbukti melanggar disiplin ini?
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media belum berhasil mengonfirmasi Kepala Puskesmas Air Beliti maupun Dinas terkait di Kabupaten Musi Rawas untuk mendapatkan klarifikasi resmi mengenai status pembayaran gaji ASN tersebut.
Sementara saat konfirmasi kepada yang bersangkutan Amri namun hingga saat ini belum ada tanggapan apapun
Admin : Andika Saputra


















