Informasijitu.com_
LUBUK LINGGAU – Pembangunan infrastruktur kesehatan senilai total Rp 21,67 Miliar di Kota Lubuk Linggau pada Tahun Anggaran 2025 kini diselimuti kabut tebal kerahasiaan. Alih-alih transparan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Lubuk Linggau di bawah komando Kepala Dinas Erwin, justru memilih sikap yang sangat tertutup, bahkan terkesan menghalangi fungsi pengawasan publik dan media. Aksi ini memicu sorotan tajam, menguatkan dugaan adanya pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Proyek Senyap di Balik Gerbang
Skandal kerahasiaan ini mencapai puncaknya ketika awak media mencoba memantau langsung proyek-proyek vital tersebut. Hasilnya mencengangkan: akses ke lokasi proyek Revitalisasi dan Pembangunan Gedung Rawat Inap serta Gedung Operasi, khususnya di RSUD Petanang, sangat sulit. Gerbang utama dilaporkan tertutup rapat dan hanya orang orang tertentu yang bisa masuk, bahkan dijaga ketat, menciptakan kesan bahwa proyek yang dibiayai miliaran rupiah dari uang rakyat ini adalah wilayah terlarang.
“Sikap Kepala Dinas yang bungkam dan penutupan akses fisik ke lokasi proyek adalah kombinasi mematikan bagi transparansi. Ini bukan hanya melanggar UU KIP, ini adalah bentuk arogansi kekuasaan yang berpotensi menyembunyikan kejanggalan di balik proyek milyaran “ujar seorang pegiat anti-korupsi setempat.
Peta Kekuatan Kontrak Bernilai Fantastis:

Dana publik sebesar Rp 21,67 Miliar digelontorkan untuk empat proyek krusial:
Pekerjaan Lokasi Nilai Kontrak (Rp) Sumber Dana Pelaksana Waktu Pelaksanaan
Revitalisasi Gedung Rawat Inap Kec. Lubuklinggau Timur I 11.986.993.000,- APBD 2025 CV. HADY KARYA 90 Hari
Pembangunan Gedung Operasi RSUD Petanang RSUD Petanang 3.990.702.000,- APBDP 2025 CV. HADY KARYA 90 Hari Kalender
Pembangunan Jembatan Penghubung dan Selasar RSUD Petanang 998.527.000,- APBDP 2025 CV. KURNIA BROTHER 80 Hari Kalender
Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Petanang RSUD Petanang 4.698.368.000,- APBDP 2025 CV. BERKAH ILAHI 80 Hari Kalender
CV. Hady Karya ‘Panen’ Kontrak Rp 16 Miliar
Analisis data kontrak menunjukkan bahwa CV. Hady Karya menjadi kontraktor yang paling diuntungkan, memborong dua proyek raksasa dengan total nilai hampir Rp 16 Miliar. Tanpa adanya keterangan resmi dari Dinkes, publik bertanya-tanya: Apakah penunjukan ini melalui proses lelang yang benar-benar kompetitif? Mengapa satu kontraktor mendominasi dua proyek kunci dengan nilai selangit, sementara jajaran Dinas Kesehatan memilih bisu seribu bahasa?

Melawan Amanat Undang-Undang KIP
Setiap proyek yang dibiayai APBD/APBDP adalah Informasi Publik yang Wajib Disediakan Setiap Saat, termasuk rincian anggaran, proses lelang, kontrak, hingga laporan kemajuan pekerjaan. Sikap Kepala Dinas Erwin yang memilih bungkam total adalah indikasi kuat adanya upaya untuk menghindar dari akuntabilitas.
Para pihak yang berkepentingan mendesak Walikota Lubuk Linggau untuk tidak tinggal diam. Transparansi adalah obat anti-korupsi yang paling mujarab. Jika kebungkaman ini terus dipertahankan, publik berhak mencurigai bahwa proyek Rp 21 Miliar ini adalah sarang empuk bagi praktik tak terpuji dan jauh dari semangat tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbuka. Dinkes Lubuk Linggau wajib segera membuka gerbang, bukan hanya gerbang fisik proyek, tetapi juga gerbang informasi kepada publik!
Editor : Andika saputra


















