Informasijitu.com _
Muba _Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (LSM POSE RI) mengungkap adanya potensi kerugian negara hingga ratusan milyar rupiah yang diakibatkan oleh aktivitas angkutan batubara yang dilakukan oleh PT Osean Konstruksi Energi, transportir batubara dari PT Astaka Dodol.
Indikasi kerugian negara ini didasarkan pada ketidaksesuaian laporan jumlah armada truk PT Osean Konstruksi Energi kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dengan realitas di lapangan. Berdasarkan laporan perusahaan kepada Dinas Perhubungan Muba pada tahun 2023, jumlah truk yang digunakan hanya sekitar 100 unit. Namun, hasil cek lapangan yang dilakukan oleh LSM POSE RI bersama lima lembaga dan organisasi masyarakat lainnya menemukan jumlah truk yang beroperasi mencapai lebih dari 700 unit.
Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago SH, menjelaskan bahwa negara berpotensi mengalami kerugian ratusan milyar rupiah dari sektor pajak yang kemungkinan besar tidak dilaporkan secara jujur oleh PT Osean Konstruksi Energi.
“Hasil cek lapangan menunjukkan jumlah armada PT Osean Konstruksi Energi mencapai lebih dari 700 unit truk dengan rata-rata 500 trip per hari. Angka ini sangat berbeda dari laporan resmi perusahaan kepada Dinas Perhubungan Muba pada 2023,” ujarnya.
Desri menambahkan, jika dikalkulasikan dari selisih 600 truk angkutan saja, dengan muatan rata-rata 11 ton per truk dan biaya jasa angkutan sebesar Rp 200 ribu per ton, maka omset jasa PT Osean Konstruksi Energi yang tidak terlapor mencapai Rp 1,3 milyar per hari.
“Dengan mengacu pada aturan perpajakan saat ini, yaitu PPN 11% dan PPh 2%, maka potensi pajak yang bisa disalahgunakan atau tidak disetorkan oleh manajemen PT Osean mencapai Rp 171 juta per hari, atau Rp 5,1 milyar per bulan,” rincinya.
Selain itu, LSM POSE RI juga menyoroti potensi hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Musi Banyuasin akibat banyaknya truk angkutan batubara yang pajaknya sudah mati dan uji KIR yang kadaluarsa. Truk-truk ini kebanyakan berasal dari luar provinsi Sumatera Selatan, sehingga Dinas Perhubungan Muba tidak dapat melakukan tindakan lebih lanjut terkait penerbitan pajak.
“Dalam temuan kami di lapangan, mayoritas truk batubara yang digunakan sudah mati pajak dan KIR-nya kadaluarsa. Banyak dari truk ini berasal dari luar provinsi, sehingga berpotensi menyebabkan hilangnya PAD,” tambah Desri.
Dalam waktu dekat, LSM POSE RI bersama lima lembaga dan organisasi masyarakat lainnya akan melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum, serta merencanakan aksi unjuk rasa di Kantor Pemkab Muba.
“Temuan ini akan kami laporkan kepada Kejaksaan Tinggi dan Polda Sumatera Selatan. Selain itu, kami akan mengadakan aksi gabungan lagi di Kantor Pemkab Muba,” tutupnya.
Penulis : Joni Marsis
Editor : Andika Saputra