Informasijitu.com_
Lubuklinggau — Rencana ambisius Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk membangun Gedung Badminton senilai Rp7 Miliar menuai badai kritik keras. Proyek yang tercatat dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Lubuklinggau ini dicap tidak mendesak dan dituding hanya menjadi alat pencitraan politik rezim daerah, alih-alih memprioritaskan kebutuhan dasar masyarakat.
Proyek bernama “Pembangunan Gedung Badminton Kota Lubuk Linggau (Tahap I)” oleh Dinas PUPR ini memiliki pagu anggaran persis Rp7.000.000.000 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mendekati angka tersebut. Kontrak jumbo ini diketahui dimenangkan oleh CV. Susandie yang berdomisili di Palembang, Sumatera Selatan.
Utamakan Pencitraan, Lupakan Rakyat?
Sorotan tajam datang dari berbagai kalangan, termasuk Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI-P45). Mereka menilai alokasi dana APBD sebesar itu sangat tidak proporsional di tengah deretan persoalan fundamental yang masih membelit warga Lubuklinggau.
“Kami menduga proyek ini hanya bentuk pencitraan menjelang tahun politik 5 tahun ke depan,” tegas Ahlul Fajri, Ketua Perwakilan LAKI-P45. “Dana Rp7 miliar seharusnya diarahkan untuk pembangunan yang lebih berazas manfaat—seperti perbaikan jalan lingkungan, drainase, pelayanan air bersih, pemberdayaan ekonomi rakyat, atau pelayanan publik yang langsung dirasakan masyarakat.”
Masyarakat mempertanyakan manfaat langsung dari fasilitas olahraga megah ini. Banyak yang merasa anggaran itu seharusnya dialihkan untuk proyek-proyek yang mampu meningkatkan infrastruktur dasar dan memulihkan ekonomi pasca-pandemi, bukan untuk fasilitas yang disinyalir hanya akan dinikmati kalangan tertentu.
LAKI-P45 Desak Kejaksaan Usut Tuntas!
Tidak hanya kritik, LAKI-P45 juga melayangkan desakan keras kepada aparat penegak hukum. Mereka meminta Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Inspektorat Daerah untuk segera menelusuri dan mengaudit latar belakang perencanaan proyek.
Penelusuran ini didorong oleh kekhawatiran adanya dugaan perencanaan yang kurang transparan dan isu tender ulang yang menyertai proses penganggarannya.
“Kami mendorong aparat penegak hukum agar memastikan tidak ada kepentingan politik atau penyimpangan anggaran di balik proyek ini. Jangan sampai APBD dijadikan alat pencitraan, bukan untuk kesejahteraan rakyat,” tutup Ahlul Fajri.
Proyek konstruksi Gedung Hiburan dan Olahraga yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dan berlokasi di kompleks perkantoran Pemda ini kini menjadi sorotan panas. Publik berharap Pemkot Lubuklinggau dapat segera meninjau ulang skala prioritas pembangunan agar anggaran daerah benar-benar berpihak kepada kebutuhan mendesak dan kepentingan mayoritas warganya.
Editor : Andika Saputra


















