Informasijitu.com_
JAKARTA − Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 tersangka baru dalam kasus Emas Antam palsu 109 ton yang disebarkan pada 2010-2021 minggu ini. Kejagung kini telah menetapkan setidaknya 13 tersangka dalam kasus tersebut.
“Menetapkan 7 orang tersebut sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers, Kamis (18/7/2024) lalu.
Harli menyampaikan ketujuh tersangka tersebut diantaranya LE periode 2010-2021; SL periode 2010-2014; SJ periode 2010-2021; JT periode 2010-2017; GAR periode 2012-2017; DT periode 2012-2017; dan HKT periode 2010-2017.
Peran 7 Tersangka Baru
Harli mengatakan bahwa tujuh tersangka tersebut berperan sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. Tujuh tersangka tersebut diduga melakukan perbuatan yang melawan hukum dengan melakukan kerjasama dalam produksi 109 ton emas tersebut dengan cap Antam yang tidak sesuai dengan prosedur.
“Para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan, melainkan juga untuk merekatkan merk LM Antam tanpa didahului dengan kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam Tbk,” ujar Harli.
“Estimasi total logam mulia (emas) yang telah dipasok oleh para tersangka untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut sejumlah 109 ton emas (Au),” lanjut Harli.
Atas tindakan tersebut, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Estimasi Kerugian Negara
Kejagung juga minggu ini menyampaikan pembaruan terkait dengan temuan kerugian negara atas kasus tersebut. Kejagung memperkirakan kerugian negara yang timbul atas kasus emas Antam Palsu 109 ton mencapai Rp1 triliun. Namun, kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan oleh para ahli dan masih belum bisa secara resmi diumumkan.
“Bahwa penyidik sedang melakukan koordinasi dengan ahli untuk melakukan perhitungan keuangan negara” kata Harli.
Amankan 7,7 Kg Bukti
Kejagung juga minggu ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus emas palsu tersebut sebanyak 7,7 kg emas. Hal tersebut disampaikannya saat melakukan konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis lalu (18/7).
“Penyitaan ada, dulu kalau nggak salah 7,7 kilogram” kata Harli.
Pada kesempatan tersebut, Kejagung juga mengatakan bahwa pihaknya siap melakukan pemeriksaan kualitas emas di pasaran terkait dengan kasus emas Antam Palsu tersebut.
“Kita fokus pada kasus, tapi dalam perkembangannya tentu kita akan lihat apakah kualitas emas yang diperoleh para tersangka itu sama kualitasnya dengan yang selama ini diperjualbelikan oleh Antam” ungkapnya.
Sebelumnya, DPR juga telah menyoroti perihal kasus emas Antam Palsu tersebut. Anggota DPR Komisi VII, Mulyanto mendesak Kejagung untuk mengusut dan mengungkap ke publik mengenai kasus emas Antam Palsu 109 ton tersebut.
Hal yang menjadi dasar dari desakan Mulyanto, insiden tersebut telah berlangsung selama 10 tahun, yang turut melibatkan enam pejabat secara beruntun.
“Sehingga terungkap utuh, termasuk motif, modus dan para pelakunya. Perlu dipastikan apakah ini termasuk korupsi korporasi, karena 6 pejabat tinggi selama beberapa tahun secara terus-menerus melakukan kejahatan yang sama,” ujar Mulyanto.
Berikut merupakan daftar 13 orang tersangka dalam kasus emas Antam Palsu yang disampaikan oleh Kejagung:
TK periode 2010-2011.
HN periode 2011-2013.
DM periode 2013-2017.
AHA periode 2017-2019.
MA periode 2019-2021.
ID periode 2021-2022.
LE periode 2010-2021.
SL periode 2010-2014.
SJ periode 2010-2021.
JT periode 2010-2017.
GAR periode 2012-2017.
DT periode 2010-2014.
HKT periode 2010-2017.
(Indra Darmawan)