Informasijitu.com
Palembang- Maraknya peredaran rokok ilegal sepertinya tumbuh subur khususnya di kota Palembang dan wilayah sumatera selatan,terbukti dengan adanya temuan awak media di sebuah rumah berlantai dua berlokasi di jalan Mataram, kelurahan Talang Jambi, yang diduga gudang tempat Penyalur rokok ilegal sekota Palembang melalui salesman mobil ataupun sales motoris yang siap dipasarkan ketoko atau dikirim ke pemesan nya ,
( Senin 3/3/2025).
Berawal dari informasi yang diberikan warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya karena takut , selanjutnya tim awak media bergegas langsung investigasi kelapangan untuk serta mengecek kebenaran nya.
Benar saja sesampainya dilokasi tim awak media mendapati 1 mobil truk yang sedang diduga memuat rokok ilegal yang siap dipasarkan ke toko-toko, kemudian datang motor yang membawa keranjang/ Tas dan memuat rokok yang sama.
Menurut Fandi pemilik rumah sekaligus gudang rokok ilegal tersebut mengatakan , bisnis ilegal ini sudah dirintis dan dijalaninya dari 7 tahun yang lalu di mulai dari salesman motor hingga menjadi agen penyalur sampai dengan sekarang.
” saya sudah merintis bisnis ini sejak 7 tahun yang lalu , jadi dak usah diberitakan , aparat saja pernah beberapa kali menangkap saya tapi dilepaskan kembali, saya bukan amatiran lagi, penjualan saya sudah mencapai Rp.500 – 700 Jt dalam satu nota tagihan, ini kalo mau lihat nota tagihannya”, ujar Fandi sambil menunjukkan catatan nota tagihan di Hp miliknya.
Menurut Fandi , agen penyalur rokok ilegal dikota Palembang bukan dia sendiri tetapi banyak juga yang lain beromset puluhan miliyar / bulan , sesuai dengan pembagian wilayah serta produk item rokoknya.
” saya khusus rokok merk ABS dan Link , dari Bos Afuk, tapi kan gak mungkin jual 1 item rokok pasti ada juga beberapa rokok ilegal lainnya seperti Coppe dan bos besar Rinto dan Aguan serta lain lain, kadang ngambil dari bos Hermn bisa saya telponkan nanti diantar kesini, ada juga ditoko pasar perumnas toko alay dan di 10 ulu “, ucap Fandi.
Padahal sudah jelas undang undang yang mengatur peredaran rokok ilegal tanpa cukai atau penyalah gunaan cukai diatur dalam Undang undang no 39 tahun 2007 dapat dikenakan sangsi Pidana Penjara sampai 8 tahun, tetapi UUD ini diduga mandul karena ada keterlibatan APH didalamnya.
Penulis : Jhoni marsis (tim )
Editor : Andika Saputra