Informasijitu.com _
Lubuk Linggau — Dua proyek infrastruktur jalan di Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, tengah menjadi sorotan menyusul temuan hasil audit awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. Temuan tersebut mengungkap adanya kelebihan pembayaran dari anggaran daerah kepada dua perusahaan pelaksana proyek yang nilainya mencapai lebih dari Rp 1,4 miliar.
Proyek pertama yang menjadi objek investigasi adalah Peningkatan Jalan Timbangan, yang dikerjakan oleh PT. Lestari Sarana Mandiri Bengkulu dengan nilai kontrak sebesar Rp 23,5 miliar. Sementara proyek kedua adalah Pembangunan Jalan TMMD 1994, yang dilaksanakan oleh PT. Cipta Rekayasa Fadillah dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 24,7 miliar.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan ke kas daerah. Rinciannya, PT. Lestari Sarana Mandiri Bengkulu tercatat harus mengembalikan sebesar Rp 558.511.084,93, sedangkan PT. Cipta Rekayasa Fadillah sebesar Rp 874.369.341,90.
Total kelebihan bayar dari kedua proyek tersebut mencapai Rp 1.432.880.426,83. Temuan ini menandakan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan fisik pekerjaan di lapangan dengan pembayaran yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau kepada pihak kontraktor. Hingga berita ini di tayang kan
Editor : Andika Saputra


















