Informasi jitu.com_
LUBUKLINGGAU GEMPAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau diterpa skandal keuangan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan mengejutkan: kelebihan pembayaran pemeliharaan kendaraan dinas mencapai Rp386.677.825,50. Angka fantastis ini harus segera disetor kembali ke Kas Daerah, menjadi bukti buruknya tata kelola anggaran di lingkungan Pemkot.
Temuan BPK: Uang Rakyat Bocor dan Anggaran Misterius
Kelebihan pembayaran tersebut terbagi dalam tiga pos: Rp332.988.825,50, Rp45.189.000,00, dan Rp8.500.000,00. Ironisnya, temuan ini terkait erat dengan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD yang tidak menunjukkan peningkatan signifikan, namun pada saat yang sama, BPK mencatat bahwa kendaraan dinas yang dibiayai tersebut tidak rutin digunakan untuk perjalanan dinas dan bahkan dipinjamkan ke instansi vertikal—sebuah indikasi pemborosan anggaran yang mubazir.
Puncak kejanggalan: LHP BPK menunjukkan bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kepala Bagian (Kabag) Umum di Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD tidak memahami bahwa biaya pemeliharaan kendaraan dinas ternyata juga mencakup pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM). Sebuah kelalaian mendasar yang mengindikasikan lemahnya pemahaman pejabat terhadap alokasi anggaran yang mereka kelola.
Sekwan Tutup Mulut, Kabag dan PPTK Saling Lempar Bola Panas
Saat dikonfirmasi mengenai temuan serius ini, para pejabat kunci justru menampilkan sikap saling lempar tanggung jawab:
Sekwan Kota Lubuklinggau, Agusni, memilih bersikap bungkam. Ia hanya mengarahkan pertanyaan kepada Kabag Umum dan menyatakan bahwa dirinya tidak ada penjelasannya “sudah cukup”—sebuah respons yang dinilai tidak transparan di tengah skandal keuangan.
Kabag Umum DPRD, Sodri, tampil mengelak. Ia berdalih “sampai sekarang belum tahu mengelola anggaran” dan melemparkan tanggung jawab sepenuhnya kepada PPTK. “Itu ada PPTK-nya, Ali Kirom, yang setahu aku yang mengelolanya,” katanya, seraya menegaskan ia hanya mengelola anggaran BBM yang disebutnya sebagai kegiatan yang lama. “Saya tidak mau bicara yang dulu-dulu,” tegasnya, menolak menjelaskan lebih lanjut.
PPTK, Ali kirom, memberi pengakuan mengejutkan namun terkesan membela diri. Ia membenarkan adanya pemisahan anggaran BBM dan pemeliharaan pada tahun 2024 yang seharusnya tidak boleh terjadi, namun ia beralasan hanya “menjalankan sesuai dengan perwal Kota Lubuklinggau”.
“Kami saat ini peribahasanya orang makan kami yang cuci piring,” ujar Ali Kirom, mengindikasikan adanya tekanan atau kesalahan di masa lalu yang kini harus mereka bereskan.
Meski demikian, Ali Kirom dan Kabag Umum berjanji akan mengambil alih seluruh pengelolaan anggaran di tahun 2025. Namun, janji ini tidak menutupi fakta bahwa ratusan juta uang rakyat kini harus dikembalikan, akibat lemahnya pengawasan dan rendahnya pemahaman pejabat terhadap tugas mereka di tahun anggaran 2024. Publik kini menanti tindakan tegas dan transparansi penuh dari Pemkot Lubuklinggau.
Editor : Andika Saputra


















