LUBUKLINGGAU – Pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan di Kelurahan Margorejo, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, menuai tanda tanya besar dan sorotan tajam. Pasalnya, pihak kelurahan melalui Lurah Margorejo, Sumari Lubis Waluyo, memilih bungkam saat dikonfirmasi oleh awak media terkait transparansi anggaran tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media melalui pesan WhatsApp kepada Lurah Margorejo, Sumari Lubis Waluyo, tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan enggan memberikan penjelasan apapun, baik mengenai struktur Kelompok Masyarakat (Pokmas), rincian jenis kegiatan, sistem pengelolaan, hingga besaran nominal anggaran DAU yang dikelola.
Sikap tertutup dan enggan merespons konfirmasi publik ini memicu kecurigaan di tengah masyarakat. Muncul dugaan bahwa pengelolaan dana DAU di Kelurahan Margorejo tidak transparan dan berpotensi menjadi ajang praktik korupsi, kolusi, atau nepotisme (KKN), mengingat dana tersebut bersumber dari uang negara yang seharusnya dikelola secara akuntabel demi kepentingan masyarakat.
Ketiadaan keterbukaan informasi ini dinilai mencederai semangat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta mengabaikan hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran negara.
Tinjauan Aturan Hukum dan Keterbukaan Informasi
Sikap bungkam pejabat publik, khususnya lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di tingkat kelurahan, dalam memberikan informasi pengelolaan anggaran menyalahi sejumlah regulasi normatif di Indonesi
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):
-
- Setiap badan publik, termasuk pemerintah kelurahan, wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.
- Menutupi informasi terkait penggunaan anggaran negara atau daerah merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional masyarakat untuk tahu (right to know).
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik:
- Penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan cepat tanggap. Sikap menghindar atau bungkam dari seorang pejabat saat dikonfirmasi media mencerminkan buruknya pelayanan publik.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
- Pengelolaan keuangan negara atau daerah yang dilakukan secara tertutup, tanpa transparansi, serta mengabaikan mekanisme pelibatan masyarakat (seperti Pokmas yang fiktif atau tidak transparan) berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara, yang dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi.
- Peraturan Terkait Pengelolaan Dana Kelurahan / DAU Tambahan:
- Penggunaan Dana DAU tambahan untuk kelurahan diarahkan guna mendukung percepatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat. Dalam Juknis pengelolaannya, aspek partisipasi masyarakat, transparansi (pemasangan baliho APBKel/transparansi kegiatan), dan akuntabilitas adalah hal yang bersifat wajib (mandatory), bukan rahasia jabatan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak Kecamatan Lubuklinggau Utara I dan Inspektorat Kota Lubuklinggau guna mengaudit serta memeriksa transparansi pengelolaan dana DAU di Kelurahan Margorejo.
Admin : Andika Saputra



















