banner 728x250

Aliansi Aktivis MLM Desak Kejaksaan Audit Total 5 Proyek Strategis 2025 Senilai Miliaran Rupiah

banner 120x600
banner 468x60

 

​Musi Rawas — Aliansi aktivis yang tergabung dari wilayah Musi Rawas, Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara (MLM) secara resmi menyampaikan desakan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari), untuk melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap lima proyek strategis daerah yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2025.

banner 325x300

​Desakan ini mencuat setelah adanya indikasi kuat penyimpangan dan potensi kerugian keuangan negara dalam berbagai tahapan pelaksanaan proyek, mulai dari perencanaan hingga pengerjaan fisik.

​Dalam poster kampanye yang beredar luas, terlihat jelas dua aktivis, salah satunya adalah Ketua KNPI Musi Rawas, Bung Hamim, yang menunjukkan spanduk berisi daftar proyek bermasalah tersebut di depan kantor Kejaksaan. Mereka juga membentangkan spanduk lain dengan pesan moral yang kuat: “JANGAN BIARKAN UANG RAKYAT HILANG!”.

​Lima Proyek Strategis yang Disorot Aktivis

​Berdasarkan visual yang dilampirkan, berikut adalah rincian dari lima proyek pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik yang diduga bermasalah:

​Jalan & Jembatan (Lokasi proyek tidak disebutkan secara spesifik)

​Irigasi (Lokasi proyek tidak disebutkan secara spesifik)

​Revitalisasi Fasilitas Publik (Contoh papan proyek yang terlihat adalah “Lanjutan Revitalisasi Alun-alun” dengan nilai kontrak Rp. 10.970.000.000,- yang dikerjakan oleh PT. Sembilan Satu Perkasa)

​Gedung Pelayanan (Lokasi proyek tidak disebutkan secara spesifik)

​Pengembangan Kawasan (Lokasi proyek tidak disebutkan secara spesifik)

​Analisis Tajam: Mengapa Proyek Ini Layak Diaudit?

​Tuntutan para aktivis ini memiliki dasar yang kuat dan bukan tanpa alasan. Analisis mendalam terhadap potensi penyimpangan dalam proyek-proyek tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:

​Potensi Mark-Up dan Efisiensi Anggaran:

Proyek dengan nilai kontrak hingga puluhan miliar rupiah, seperti “Lanjutan Revitalisasi Alun-alun” yang bernilai hampir Rp 11 Miliar, memiliki risiko tinggi terjadinya penggelembungan harga (mark-up) atau spesifikasi material yang tidak sesuai kontrak (spec down). Audit investigatif diperlukan untuk membandingkan nilai kontrak dengan realisasi fisik di lapangan.

​Indikasi Pelaksanaan Lelang yang Tidak Sehat:

Proyek-proyek strategis seringkali menjadi ajang “kaveling” proyek melalui praktik arisan tender atau persekongkolan dalam proses pelelangan. Jika benar terjadi, hal ini jelas melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat.

​Mangkrak atau Kualitas Pekerjaan Rendah:

Meskipun tahun anggaran adalah 2025, jika terlihat ada indikasi proyek yang berjalan lambat, mangkrak, atau hasil pekerjaannya sudah rusak sebelum masa pemeliharaan berakhir, maka itu adalah bendera merah (red flag) adanya dugaan korupsi.

​Lemahnya Pengawasan (Konsultan Supervisi):

Papan proyek menunjukkan adanya Konsultan Supervisi (contoh: CV. Tirta Persada). Jika ditemukan pekerjaan menyimpang, artinya fungsi pengawasan dari konsultan tidak berjalan atau bahkan ada indikasi kolusi antara kontraktor dan konsultan.

​Bukti Permulaan yang Cukup:

Gambar yang menampilkan aktivis di depan kantor Kejaksaan dengan barang bukti yang jelas (papan proyek) menunjukkan bahwa para aktivis telah mengantongi data awal yang cukup valid untuk memicu tindakan hukum lebih lanjut.

​Dasar Hukum Penindakan

​Aparat penegak hukum (APH) memiliki landasan hukum yang kuat untuk segera bertindak menanggapi desakan ini:

​Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

APH dapat menggunakan pasal-pasal terkait kerugian keuangan negara (Pasal 2 dan Pasal 3) untuk menjerat pihak-pihak yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

​Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia:

Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi.

​Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

Segala penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, mulai dari tahap perencanaan hingga serah terima pekerjaan, dapat menjadi pintu masuk bagi auditor negara (seperti BPK atau BPKP) dan penyidik untuk menemukan kerugian negara.

​Seruan Aksi: Selamatkan Uang Rakyat

​Desakan aktivis Mura, Lubuklinggau, dan Muratara adalah panggilan moral bagi seluruh elemen masyarakat untuk mengawal uang rakyat. “Transparansi,” “Akuntabilitas,” “Penegakan Hukum,” dan “Selamatkan Uang Rakyat” yang tertulis dalam poster tersebut bukan sekadar slogan, melainkan tuntutan hakiki warga negara atas penggunaan anggaran negara yang bersumber dari keringat rakyat.

​Publik kini menunggu langkah konkret dari Kejaksaan untuk segera menurunkan tim audit dan melakukan penyelidikan terbuka atas kelima proyek strategis tahun 2025 tersebut. Langkah tegas ini diperlukan untuk memberikan efek jera dan memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Musi Rawas Raya.

Admin : Andika Saputra

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *