banner 728x250

Bisnis Minyak Ilegal di Desa Pantai Melanggeng, Oknum “Pengurus” Sebut Sebagian Aktivitas Berizin

banner 120x600
banner 468x60

​MURATARA, Informasijitu.com – Praktik pengolahan dan penampungan minyak mentah ilegal (illegal refinery) di Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) disinyalir masih terus beroperasi bebas. Aktivitas berisiko tinggi yang mengancam keselamatan warga dan kelestarian lingkungan ini seolah luput dari tindakan tegas penegak hukum. (14/10/2026)

​Dugaan keterlibatan oknum pengurus lokal dalam lingkaran bisnis haram ini pun mencuat ke permukaan. Guna mengurai kebenaran informasi tersebut, Pemimpin Redaksi Informasijitu.com melakukan konfirmasi langsung kepada sosok bernama Sukemi, yang diduga kuat berperan dalam pengelolaan aktivitas penyulingan di wilayah tersebut.

banner 325x300

​Melalui sambungan telepon, Sukemi tidak menampik maraknya keberadaan “dapur” pemrosesan minyak di wilayahnya. Ia bahkan secara terbuka mengakui bahwa Desa Pantai menjadi pusat utama aktivitas tersebut.

​“Kalau di Pantai memang ada. Pantai ini yang paling banyak, (tapi) tempat-tempat lain ada juga yang memasak,” aku Sukemi secara blak-blakan.

​Namun, saat dikonfirmasi mengenai legalitas serta kepemilikan pangkalan dan penyulingan minyak mentah tersebut, Sukemi terkesan mengelak. Ia mengklaim dirinya bukanlah pemilik modal (pemilik pangkalan), melainkan sekadar pengelola di lapangan.

​“Pengurus bae (pengurus saja),” ujarnya berkilah.

​Pernyataan Sukemi kian memicu tanda tanya besar ketika ia mengklaim bahwa sebagian dapur penyulingan minyak di sana telah memiliki “izin”, sementara sisanya belum. Sayangnya, ketika didesak lebih jauh mengenai jenis izin dan instansi pemerintah mana yang menerbitkannya, Sukemi enggan membeberkan secara detail.

​Secara regulasi di Indonesia, segala bentuk penyulingan dan tata niaga minyak bumi tanpa izin resmi dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait merupakan tindak pidana pelanggaran hukum migas.

​Pengakuan Sukemi yang memosisikan diri hanya sebagai “pengurus” kian mencederai rasa keadilan publik. Luasnya jangkauan aktivitas illegal refinery di bawah kendali pengurus lapangan tanpa ada penindakan nyata menimbulkan spekulasi dan pertanyakan publik terhadap ketegasan aparat penegak hukum (APH) setempat.

Admin : Andika saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *