MUSI RAWAS — Aksi dugaan penghalangan tugas peliputan dan pengusiran terhadap wartawan serta aktivis Silampari terjadi di gedung DPRD Kabupaten Musi Rawas, Senin (12/10/2026). Insiden tersebut bermula saat sejumlah awak media dan aktivis hendak meliput jalannya Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas.
Pengusiran tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial MS dengan alasan bahwa keberadaan insan pers dan aktivis mengganggu jalannya kegiatan.
Padahal, kehadiran jurnalis di lokasi bertujuan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial serta memenuhi hak publik atas informasi terkait agenda krusial yang dibahas dalam rapat paripurna wakil rakyat tersebut.
Adapun awak media dan lembaga yang menjadi korban pengusiran tersebut di antaranya wartawan dari Metro News TV, media Liputan Hukum, serta perwakilan dari lembaga Citra Nusantara.
Pihak wartawan dan aktivis menyesalkan tindakan represif dan tidak profesional dari oknum petugas Satpol PP tersebut, mengingat rapat paripurna pada dasarnya bersifat terbuka untuk umum kecuali ditentukan lain secara sah oleh ketentuan perundang-undangan.
Aturan dan Landasan Hukum yang Dilanggar
Tindakan pengusiran serta penghalangan terhadap wartawan dan aktivis yang menjalankan tugasnya memiliki konsekuensi hukum yang jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 Ayat (2) dan (3): Menjamin bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, serta memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 18 Ayat (1) [Sanksi Pidana]:
”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Badan publik (termasuk DPRD) wajib memberikan akses informasi publik yang terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat maupun media.
Pasal 52: Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Peraturan Tata Tertib DPRD dan Prinsip Transparansi
Rapat Paripurna DPRD pada prinsipnya bersifat terbuka untuk umum sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD yang mengacu pada UU Pemda. Penutupan rapat hanya berlaku untuk agenda tertentu yang sifatnya rahasia dan harus dinyatakan secara resmi oleh pimpinan rapat, bukan atas keputusan sepihak dari petugas pengamanan di lapangan.
Langkah Tindak Lanjut yang Dapat Tempuh:
Laporan Resmi ke Satpol PP / BKPSDM: Mengadukan oknum MS atas dugaan pelanggaran kode etik Satpol PP dan penyalahgunaan wewenang.
Pelaporan Pidana ke Kepolisian: Menggunakan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40/1999 terkait tindakan menghalangi tugas jurnalistik.
Pernyataan Sikap Bersama: Organisasi profesi kewartawanan (seperti PWI, IJTI, AJI) dapat melayangkan surat protes resmi kepada Pimpinan DPRD dan Bupati Musi Rawas.
Admin : Andika saputra



















