banner 728x250

Gudang Miras Bersarang di Siring Agung: Visi Linggau “JUARA” dan Kota Religius Dipertanyakan!

banner 120x600
banner 468x60

LUBUKLINGGAU — Slogan Kota Sejahtera dan Religius kini terancam berubah menjadi sebatas retorika manis di atas kertas. Keberadaan gudang penyimpanan minuman keras (miras) di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, bukan lagi sebatas persoalan administratif perizinan usaha, melainkan tamparan keras yang menyinggung nilai keagamaan serta moralitas warga Lubuklinggau.

​Gelombang penolakan dari aktivis HMI dan LKBH PERMAHI menjadi cermin keresahan publik. Di saat ribuan botol miras tersimpan bebas di tengah kawasan pemukiman, komitmen keagamaan yang selama ini digaungkan pejabat daerah dipertanyakan ketegasannya.

banner 325x300

​Ujian atas Visi “Religius” dan Slogan JUARA

​Klarifikasi kepolisian yang menyatakan bahwa gudang di Siring Agung telah mengantongi izin resmi distributor tidak serta-merta meredam gejolak warga. Publik mempertanyakan pertimbangan moral dan kearifan lokal di balik penerbitan izin yang berdampak langsung pada lingkungan sosial masyarakat.

  • Tantangan Nilai Kota Religius: Upaya membangun SDM yang berakhlak dan religius berbenturan langsung dengan hadirnya pusat distribusi minuman beralkohol di lingkungan warga. Kehadiran gudang ini dinilai mencederai nilai-nilai keagamaan yang dijunjung tinggi masyarakat setempat.
  • Dampak Bagi Lingkungan Pemukiman: Operasional gudang miras di pemukiman warga membawa kekhawatiran nyata terkait potensi gangguan ketertiban, meningkatnya risiko kriminalitas, serta terganggunya kenyamanan kawasan permukiman.
  • Ujian Komitmen Birokrasi: Slogan “Linggau JUARA” (Jujur, Unggul, Amanah, Responsif, Akuntabel) kini menghadapi pembuktian nyata. Pemerintah Kota, Dinas Perizinan (DPMPTSP), Satpol PP, hingga pihak Kecamatan Lubuklinggau Selatan II didesak untuk berpihak pada aspirasi warga dan ketenteraman lingkungan.

​Kerangka Hukum dan Pengendalian Miras

​Secara regulasi, keberadaan gudang miras di pemukiman tetap wajib tunduk pada aturan zonasi dan ketertiban umum:

  • Peraturan Presiden (Perpres) No. 74 Tahun 2013: Menegaskan pengendalian ketat atas peredaran minuman beralkohol serta pembatasan lokasi agar tidak mengganggu ketertiban umum.
  • Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian Miras: Pemkot memiliki wewenang menetapkan kawasan bebas miras. Penempatan gudang dekat dengan kawasan hunian, sarana pendidikan, maupun tempat ibadah berpotensi menabrak aturan tata ruang daerah.
  • Kepatuhan Zonasi dan Etika Sosial: Kepemilikan dokumen perizinan tidak secara otomatis mengabaikan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta kelayakan etika sosial di tengah pemukiman.

​Desakan Evaluasi dan Langkah Konkret

​Masyarakat membutuhkan langkah tegas, bukan sekadar peninjauan formalitas tanpa kepastian hukum.

​Pemkot Lubuklinggau beserta Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera melakukan evaluasi menyeluruh, meninjau kembali izin zonasi, dan mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan gudang miras di Siring Agung demi menjaga kondusivitas, nilai keagamaan, serta ketenteraman warga.

Admin: Andika Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *