banner 728x250

Dugaan Rangkap Jabatan BPD di Musi Rawas, BBWS Sumatera VIII Resmi Pecat Oknum PPPK

banner 120x600
banner 468x60

PALEMBANG, 15 Juli 2026 – Kisruh mengenai adanya oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII yang diduga merangkap jabatan akhirnya menemui babak baru. Pihak BBWS Sumatera VIII mengambil langkah tegas dengan memberhentikan oknum tersebut dari jabatannya.

​Kasus ini mencuat setelah adanya pemberitaan dan laporan terkait salah satu personel PPPK berinisial K, SP, yang kedapatan masih aktif menjabat sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di salah satu desa di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

banner 325x300

Respons Cepat Pihak Balai

​Menanggapi gejolak tersebut, Kepala Humas BBWS Sumatera VIII, Nando, menegaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat melakukan proses internal setelah menerima informasi dari pemberitaan media masssa serta surat laporan resmi yang masuk ke meja kerja mereka.

​”Terkait adanya pemberitaan dan surat laporan yang ditujukan kepada BBWS Sumatera VIII beberapa waktu lalu, kami pastikan bahwa semua aspirasi dan aduan tersebut langsung kami proses,” ujar Nando saat memberikan konfirmasi resmi kepada awak media.

Surat Pemberhentian Resmi Dikeluarkan

​Lebih lanjut, Nando menjelaskan bahwa per hari ini, pihak maskapai birokrasi BBWS Sumatera VIII telah mengambil keputusan final berupa sanksi pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat/sesuai regulasi yang berlaku terhadap yang bersangkutan.

​”Hari ini kami menjawab, baik terhadap pemberitaan media maupun surat laporan yang dikirimkan. Per hari ini pula, kami resmi mengeluarkan surat pemberhentian kepada Saudara K, SP, dari statusnya sebagai PPPK di BBWS Sumatera VIII,” tegas Nando.

​Pihak Humas juga menambahkan bahwa proses administrasi pemecatan tersebut sedang diselesaikan dan menunggu penandatanganan resmi dari Kepala Balai Besar (Kabalai) BBWS Sumatera VIII.

​”Dokumen atau file resminya akan segera kami sampaikan dan kirimkan kepada pihak pelapor setelah selesai ditandatangani oleh Kabalai. Terima kasih atas kontrol sosialnya,” pungkas Nando menutup pembicaraan.

​Langkah tegas dari BBWS Sumatera VIII ini diharapkan dapat menjadi komitmen nyata instansi pemerintahan dalam menegakkan integritas pegawai serta mematuhi aturan larangan rangkap jabatan yang dibiayai oleh uang negara.

Admin : Andika Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *