MUSI RAWAS — Kabar tak sedap sedang menerpa tata kelola pemerintahan di Kabupaten Musi Rawas dan Di repuplik Indonesia . Seorang oknum berinisial KJ diduga nekat melakoni dua jabatan sekaligus alias double job. Tak tanggung-tanggung, KJ diketahui berstatus aktif sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII, sekaligus menjabat sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di salah satu desa di Musi Rawas.
Aksi “serakah” ini jelas memicu sorotan tajam. Selain dinilai merusak profesionalitas sebagai pelayan publik, tindakan KJ diduga kuat telah menabrak rentetan aturan negara dan berpotensi merugikan keuangan daerah karena menerima gaji ganda (double funding).
Nabrak Aturan Apa Saja?
Berdasarkan hasil investigasi dan kajian hukum, tindakan yang diduga dilakukan oleh KJ ini tidak main-main karena melanggar empat aturan krusial sekaligus:
- UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN: Sebagai bagian dari ASN, seorang PPPK wajib bekerja penuh waktu dan wajib bersih dari benturan kepentingan.
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 64 huruf f): Aturan ini melarang keras anggota BPD merangkap jabatan lain yang dilarang undang-undang.
- Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD (Pasal 26 huruf g): Menegaskan bahwa anggota BPD dilarang menerima penghasilan ganda yang sumber anggarannya sama-sama dari duit negara (APBN/APBD).
- PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Melarang keras aparatur negara punya aktivitas di luar instansi yang bisa mengganggu jam kerja formal mereka.
Terancam Dipecat dan Wajib Balikin Duit Negara
Jika dugaan ini terbukti benar, nasib KJ dipastikan berada di ujung tanduk. Sanksi berat sudah menanti di depan mata.
Konsekuensi Fatal: KJ tidak hanya terancam dipecat secara tidak hormat (PTDH) dari statusnya sebagai PPPK maupun Anggota BPD, tetapi ia juga wajib mengembalikan seluruh uang negara yang diterimanya lewat mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Artinya, semua tunjangan atau gaji ganda yang pernah ia nikmati dari APBD Musi Rawas harus dikembalikan utuh ke kas negara.
Dikonfirmasi, Oknum KJ Pilih Bungkam
Sayangnya, saat mencoba dimintai keterangan, KJ memilih jurus bungkam. Upaya konfirmasi dari awak media, termasuk surat resmi yang dilayangkan agar yang bersangkutan bisa memberikan klarifikasi, sama sekali tidak direspons hingga berita ini diturunkan.
Di sisi lain, publik kini mendesak instansi tempat KJ bernaung untuk segera mengambil tindakan tegas. Audit mendalam perlu segera dilakukan demi mengusut tuntas berapa total kerugian daerah yang muncul akibat praktik lancung ini.
Admin : Andika Saputra



















