LUBUKLINGGAU – Publik Kota Lubuklinggau kini bertanya-tanya: Apakah hukum di kota ini sedang tertidur lelap? Dugaan skandal perjalanan dinas (Perjadin) fiktif di Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau senilai Rp 4,3 miliar kini menjadi bola panas yang siap meledak. Meski batas waktu pengembalian kerugian negara telah lewat jauh, para “penikmat” uang rakyat masih bebas melenggang tanpa jeratan hukum.
Batas 60 Hari Jadi 18 Bulan: Pembangkangan Hukum Nyata?
Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, setiap temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK wajib ditindaklanjuti dengan pengembalian uang ke kas negara paling lambat 60 hari. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pemandangan yang miris.
Hingga saat ini, diperkirakan sudah berjalan lebih kurang 18 bulan sejak tenggang waktu berakhir, namun dana miliaran rupiah tersebut belum juga dikembalikan. Hal ini memicu kecurigaan adanya upaya sengaja untuk mengulur waktu atau bahkan kebal hukum.
Modus Gila: Orang Meninggal Hingga Nama Anggota Dewan Dicatut
Skandal ini semakin liar dengan mencuatnya modus operandi yang dianggap tidak manusiawi dan manipulatif:
Dinas “Arwah”: Ditemukan adanya anggaran perjalanan dinas yang masih mengalir atas nama anggota Dewan yang sebenarnya sudah meninggal dunia. Dana ini diduga kuat dinikmati oleh oknum di Sekretariat DPRD.
Pencatutan Nama (Fiktif): Dua anggota DPRD yang masih aktif secara tegas menyangkal telah melakukan perjalanan dinas. Sebanyak 22 perjalanan dinas diduga difiktifkan oleh oknum Sekretariat Dewan, di mana uangnya mengalir ke kantong pribadi oknum tersebut, bukan ke tangan anggota Dewan yang bersangkutan.
LSM FP3: “Kenapa Bengkulu Bisa, Lubuklinggau Belum?”
Ketua Presidium LSM FP3, Drs. Abd Hafidz Noeh, angkat bicara dengan nada tinggi. Beliau mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejari Lubuklinggau, untuk bersikap serius dan tidak pandang bulu.
”Jika kita berkaca pada penegakan hukum korupsi Perjadin di daerah lain seperti Bengkulu dan Riau, proses hukumnya sudah berjalan lancar. Namun di DPRD Lubuklinggau, hingga kini belum terlihat hasilnya. Ada apa dengan kasus ini? Apakah hukum hanya tajam ke bawah?” tegas Hafidz.
Ia menambahkan bahwa ada tiga laporan resmi yang telah masuk ke Kejari Lubuklinggau, termasuk laporan dari pihaknya, namun penanganannya dinilai masih jalan di tempat.
Ingat: Kembalikan Uang Tak Hapus Pidana!
Penting untuk dicatat bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan terbaru, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus tindak pidananya. Jika temuan BPK tidak diselesaikan dalam 60 hari, sanksi yang membayang adalah:
Audit Investigasi oleh BPK.
Tuntutan Ganti Rugi melalui TPKDN.
Hukuman Penjara: Paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 miliar.
Masyarakat kini menunggu keberanian Kejari Lubuklinggau untuk membongkar tuntas siapa saja aktor intelektual di balik “bancakan” uang rakyat ini. Akankah supremasi hukum ditegakkan, ataukah kasus ini akan berakhir menguap begitu saja?
Admin : Andika Saputra



















