REJANG LEBONG, Bengkulu – Program pupuk subsidi yang digulirkan pemerintah pusat untuk meringankan beban petani, justru diduga menjadi ladang bisnis bagi oknum tak bertanggung jawab di Kabupaten Rejang Lebong. Pupuk jenis Urea dan Phonska yang seharusnya dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tidak boleh diperjualbelikan, justru diperdagangkan melalui pihak ketiga dengan harga fantastis mencapai Rp 170.000 hingga Rp 175.000 per karung.
Praktik ini terungkap dari pengakuan Aang Iswanto, Ketua Kelompok Tani Pagar Bulan, Desa Belumai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong. Saat dikonfirmasi pada Rabu (9/7/2025), Aang menjelaskan bahwa pupuk subsidi tersebut disalurkan dari pengecer ke kelompok tani, kemudian masuk ke pihak ketiga, sebelum akhirnya sampai ke tangan petani.
“Semua pupuk dari tempat pengecer ke saya, dan selanjutnya ke pihak ketiga. Dari pihak ketiga masuk kas Rp 5.000 per karung ke kami untuk uang kas,” ungkap Aang.
Pihak ketiga yang dimaksud adalah pemilik penggilingan padi bernama Pak Haiman. Menurut Aang, Pak Haiman kemudian menjual pupuk tersebut kepada para petani dengan harga Rp 170.000 hingga Rp 175.000 per karung, dan pembayaran dilakukan saat panen. Aang bahkan menyatakan, “Semua itu tidak ada masalah, walaupun ke penegak hukum.”
Pak Haiman, pemilik penggilingan padi yang menjadi tempat penampungan pupuk, membenarkan adanya penjualan pupuk subsidi kepada petani. Ia mengakui telah menjual pupuk tersebut dalam jumlah kurang lebih 100 karung itu selama saya menjalankan kegiatan ini.
“Saya juga melakukan itu berdasarkan adanya surat penitipan pupuk di tempat saya saja. Dan itu semua kalau ada masalah, tanggung jawab ketua kelompok, bukan saya,” terang Pak Haiman. Ia menambahkan, penjualan pupuk dengan harga lebih dari Rp 170.000 per karung tersebut “tidak ada masalah baik ke pihak manapun.”
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi dari pihak instansi terkait mengenai dugaan praktik penyalahgunaan pupuk subsidi ini.
Editor: Andika Saputra