banner 728x250

Pria Paruh Baya di Lubuk Linggau Diringkus Polisi Saat Operasi Sikat Musi II, Sempat Buang Ganja 50 Gram ke Aspal

banner 120x600
banner 468x60

Informasi jitu.com_

LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam rangkaian Operasi Sikat Musi II Tahun 2025, seorang pria paruh baya diringkus setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja kering siap edar.

banner 325x300

Tersangka yang diamankan berinisial DKH (43), warga Gang Sukaraya, Kelurahan Batu Urip Taba, Lubuk Linggau Timur I. Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP / A / 71 / X / 2025 / SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 31 Oktober 2025.

Kronologi Penangkapan: Berusaha Kelabui Petugas

Tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP M. Romi, berhasil menciduk DKH pada Jumat malam, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jalan Perumdam, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Saat proses penangkapan, tersangka DKH sempat berusaha mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti ke aspal jalan.

Namun, kesigapan petugas Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti tersebut. Setelah diperiksa, ditemukan:

 

Satu bungkus kantong kresek warna hitam.

Di dalamnya berisi satu amplop cokelat dengan isian narkotika jenis Ganja Kering.

Barang Bukti: Ganja Kering 50 Gram

Ganja kering yang ditemukan terdiri dari irisan daun, batang, dan biji tanaman ganja kering dengan berat bruto mencapai 50 gram (lima puluh gram).

Saat diinterogasi di tempat, tersangka DKH tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

 

AKP M. Romi menegaskan komitmen pihaknya:

“Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam dan komitmen kami untuk menekan peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar yang merusak generasi muda. Upaya pelaku untuk menghilangkan barang bukti di jalan tidak berhasil menghentikan proses hukum,” ujar Kasat Resnarkoba.

Seluruh barang bukti telah disita dan tersangka DKH segera dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, tersangka DKH dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

Apakah Anda ingin saya mencarikan informasi tambahan terkait operasi pemberantasan narkoba di wilayah Lubuk Linggau, atau berita lain dari Polres Lubuk Linggau? Tentu, Anda ingin saya mencari informasi tambahan terkait berita atau operasi pemberantasan narkoba terbaru oleh Polres Lubuk Linggau.

Berdasarkan hasil pencarian, Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau secara konsisten terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika. Beberapa kasus penangkapan terbaru yang menonjol di wilayah Lubuk Linggau antara lain:

 

Informasi Tambahan Mengenai Penangkapan Narkoba Polres Lubuk Linggau

Tanggal Kejadian (Perkiraan) Jenis Narkotika Berat/Jumlah Barang Bukti Keterangan Tambahan

Awal Juli 2025 Sabu Sekitar 103,49 Gram Tersangka diringkus saat hendak membuang barang bukti. Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

Mei 2025 Sabu 10,67 Gram Tersangka menyembunyikan sabu di dalam kotak camilan.

Maret 2025 Sabu Belum spesifik Satresnarkoba mengamankan Target Operasi (TO) dalam Operasi Pekat Musi 2025.

September 2025 Ekstasi Ratusan butir Ditangkap 4 pengedar (tiga pria dan satu wanita). Keempatnya positif menggunakan narkoba.

Juli 2025 Ekstasi Empat butir Seorang pemuda diringkus saat razia gabungan di sebuah tempat kos.

Komitmen Polres:

Polres Lubuk Linggau melalui Satresnarkoba terus menekankan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dan mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan wilayah yang aman, sehat, dan kondusif.

Berita : Lili Suryani

Editor : Andika Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *