banner 728x250

Plt Kadis Perkebunan Musi Rawas Diduga Terima TPP Ratusan Juta Padahal Belum Kembalikan Aset

banner 120x600
banner 468x60

MUSI RAWAS — Seorang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas berinisial MEF disorot usai diduga tetap menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga ratusan juta rupiah, meski belum mengembalikan barang milik daerah (aset Pemkab).

​Berdasarkan Resume Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, MEF diketahui merangkap jabatan sebagai Plt Kepala Dinas Perkebunan dan Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Musi Rawas. Dari dua jabatan tersebut, ia menerima TPP masing-masing sebesar Rp15.322.594,50 dari Dinas Perkebunan dan Rp109.066.911,00 dari Disdukcapil, dengan total kelebihan pembayaran mencapai Rp124.389.505,50.

banner 325x300

​Pemberian TPP tersebut dinilai menyalahi Peraturan Bupati (Perbup) Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2025. Aturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa TPP tidak boleh diberikan kepada ASN yang masih menguasai aset milik pemerintah daerah yang bukan menjadi kewenangannya, baik aset bergerak maupun tidak bergerak, yang belum dikembalikan.

​Diketahui dari Berita Acara Serah Terima (BAST), MEF saat menjabat sebagai Kepala Bappeda menguasai barang inventaris berupa laptop Microsoft Surface Pro 8. Namun, hingga saat tidak lagi menjabat sebagai Kepala Bappeda, barang tersebut belum dikembalikan.

​Bappeda sebelumnya telah melaporkan hal ini ke Inspektorat melalui surat resmi bernomor 900/348/BAPPEDAII/2023. Hasil pemeriksaan Inspektorat menyebutkan bahwa MEF tidak dapat menunjukkan bukti kehilangan barang daerah tersebut dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).

​Berdasarkan hasil wawancara dengan pengurus gaji dan bagian keuangan di dinas terkait, pembayaran TPP tetap dilakukan karena pihak pengelola keuangan tidak mengetahui bahwa MEF masih menguasai aset daerah. Kabag Hukum Sekretariat Daerah Musi Rawas juga menegaskan bahwa pencairan TPP tersebut tidak tepat dan melanggar ketentuan Perbup.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak wartawan masih berupaya mendapatkan klarifikasi langsung dari MEF terkait permasalahan kelebihan pembayaran TPP dan penguasaan aset tersebut.

Admin : Andika Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *