LUBUKLINGGAU – Profesionalisme dan transparansi Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kini menjadi sorotan tajam. Hal ini menyusul sikap tertutup pihak Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terkait dugaan pemeriksaan Kepala Desa (Kades) Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber tepercaya, Kades Batu Kucing dikabarkan telah menjalani pemeriksaan di Pidsus Kejari Lubuklinggau beberapa waktu yang lalu . Pemeriksaan tersebut diduga kuat berkaitan dengan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran atau kebijakan di desa tersebut.
Namun, upaya awak media untuk mendapatkan klarifikasi dan memastikan kebenaran informasi tersebut justru membentur tembok tebal. Pihak Pidsus Kejari Lubuklinggau musi rawas utara
Willy Pramudya Ronaldo terkesan menghindar dan enggan memberikan keterangan resmi kepada publik.
Konfirmasi Tak Berbalas: Ada Apa dengan Pidsus?
Upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp kepada pihak terkait di Pidsus Kejari Lubuklinggau. Namun, sangat disayangkan, pesan yang dikirimkan hanya menunjukkan tanda “centang dua” yang berarti pesan telah masuk, tetapi tidak ada jawaban atau respons sedikit pun.
Sikap diam seribu bahasa dari oknum APH ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Sebagai instansi yang seharusnya menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bungkamnya Kejari Lubuklinggau dianggap sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum yang transparan.
”Seharusnya APH memberikan edukasi dan informasi yang jelas kepada publik melalui media. Jika memang benar ada pemeriksaan, sampaikan sejauh mana prosesnya. Jika tidak ada, ya sampaikan faktanya. Sikap tertutup seperti ini justru menimbulkan spekulasi liar dan kecurigaan, ada apa di balik kasus Kades Batu Kucing ini?” ujar salah satu pegiat sosial yang enggan disebutkan namanya.
Melanggar Semangat Transparansi
Sikap tidak kooperatif ini dinilai sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang APH. Masyarakat kini menunggu keberanian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau untuk mengevaluasi kinerja jajarannya di bagian Pidsus agar tidak terkesan ada hal yang ditutup-tupi.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pidsus Kejari Lubuklinggau masih belum memberikan jawaban resmi terkait alasan dibalik bungkamnya mereka atas dugaan pemeriksaan Kades Batu Kucing tersebut. Awak media akan terus berupaya mencari akses informasi lebih lanjut demi tegaknya keadilan dan keterbukaan informasi di wilayah hukum Lubuklinggau, Musi Rawas, dan Muratara.
Admin : Andika Saputa


















