Informasijitu.com
Lubuklinggau, 23 Oktober 2024 — Kejadian pemecatan sepihak anggota Linmas di Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, mencuri perhatian publik. Salah satu anggota Linmas di RT 06 mengungkapkan bahwa ia dipecat tanpa adanya rapat atau pemberitahuan resmi dari pihak kelurahan. Hal ini terjadi di tahun 2024 beberapa bulan yang lalu
“Pemecatan ini sangat mengejutkan. Saya tidak diberitahu sebelumnya dan gaji saya juga belum dibayar. Pihak kelurahan hanya mengatakan bahwa uangnya terpakai,” jelas anggota Linmas tersebut.
Sementara itu, Lurah Eka Marga, Deri, saat dimintai konfirmasi mengenai kejadian ini, menyatakan melalui pesan WhatsApp bahwa dirinya sedang berada di DPRD Kota Lubuklinggau dan tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan proses pemecatan di lingkungan pemerintahan setempat. Banyak warga berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik agar tidak ada lagi tindakan sepihak yang merugikan masyarakat
Editor : Andika Saputra