MUSI RAWAS – Kabar tak sedap menerpa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas. Proyek Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun Anggaran 2025 dengan pagu fantastis senilai Rp 2.748.000.000 kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, anggaran jumbo yang dikelola melalui skema Swakelola Tipe 1 ini diduga kuat menjadi ajang “bancakan” oknum tertentu dengan modus tumpang tindih anggaran dan mark-up.
Berdasarkan penelusuran mendalam dan informasi yang dihimpun tim media dari berbagai sumber di lapangan, muncul fakta mengejutkan. Meski DPMD mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk jaminan kesehatan, diduga kuat masing-masing pemerintah desa tetap melakukan pembayaran secara mandiri tanpa adanya sinkronisasi atau pembiayaan penuh dari pihak Dinas PMD.
Kondisi ini memicu indikasi adanya anggaran ganda (tumpang tindih). Jika benar desa membayar sendiri, lalu dikemanakan uang negara sebesar Rp 2,7 miliar yang dikelola DPMD tersebut? Muncul dugaan kuat bahwa program ini hanyalah “tameng” administratif untuk mencairkan dana, sementara realisasinya disinyalir telah digelembungkan (mark-up) demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media dikabupaten musi rawas guna mendapatkn klarifikasi justru menemui jalan buntu. Berkali-kali tim mendatangi kantor DPMD Kabupaten Musi Rawas, namun Kepala Dinas (Kadin) DPMD, Adi Winata,selalu tidak berada di tempat. Kantor yang seharusnya menjadi pusat pelayanan publik tersebut terkesan tertutup rapat bagi insan pers.
Tak berhenti di situ, upaya komunikasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat pun tidak mendapatkan respon sama sekali hingga berita ini ditayangkan. Sikap bungkam dan perilaku “kucing-kucingan” yang ditunjukkan pucuk pimpinan DPMD Musi Rawas ini justru semakin memperkuat kecurigaan publik.
Transparansi Mati, Aparat Penegak Hukum Harus Turun Tangan
Sikap tertutup pihak DPMD Musi Rawas seolah mengangkangi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus menghindar?
Dugaan penyelewengan dana jaminan kesehatan bagi perangkat desa ini bukan perkara sepele. Ini menyangkut hak dasar para pelayan masyarakat di tingkat desa. Jika anggaran miliaran ini benar-benar menguap atau terjadi tumpang tindih, maka aparat penegak hukum (APH)—baik Jaksa maupun Kepolisian—didesak untuk segera melakukan audit investigatif dan memanggil pihak-pihak terkait di DPMD Musi Rawas.
“Ini uang rakyat, bukan uang nenek moyang mereka. Harus ada kejelasan kemana setiap rupiah itu mengalir. Jangan sampai program jaminan kesehatan dijadikan ladang korupsi di tengah upaya pemerintah daerah membangun desa,” tegas salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sampai berita ini diturunkan, tim investigasi masih terus berupaya mengejar klarifikasi dari pihak DPMD dan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas untuk mengungkap ke mana sebenarnya larinya dana Rp 2,7 miliar tersebut.
Admin : Andika Saputra


















