banner 728x250

Linggau Memanas! Skandal Rangkap Jabatan Legislator: Antara Pengabdian Masyarakat dan Gurita Bisnis.”

banner 120x600
banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Publik Kota Lubuklinggau belakangan ini dihebohkan dengan kabar adanya dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh salah satu oknum Anggota DPRD Kota Lubuklinggau. Berdasarkan data yang dihimpun, sosok legislator tersebut adalah Hj. Winasta Ayu Duri, yang saat ini diketahui masih aktif menjabat sebagai Ketua DPC Hiswana Migas Lubuklinggau.

​Kabar ini memicu polemik di tengah masyarakat, mengingat peran Hiswana Migas yang sangat krusial dalam distribusi energi publik, sementara posisi Anggota Dewan memiliki fungsi pengawasan yang seharusnya bebas dari benturan kepentingan.

banner 325x300

​”Di Daerah Lain Tak Masalah, Kok di LLG Nganeh-Nganeh?”

​Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, (6/4/25)Winasta Ayu Duri tidak menampik kabar tersebut. Ia mengakui dirinya memegang jabatan di organisasi pengusaha minyak dan gas tersebut sembari duduk di kursi parlemen.

​Namun, alih-alih memberikan klarifikasi mengenai regulasi yang melarang, ia justru membandingkan kondisi di Lubuklinggau dengan daerah lain.

“Benar, coba dipelajari juga dengan yang lain. Seperti di daerah lain saja tidak ada permasalahan… kok di Lubuklinggau malah nganeh-nganeh (aneh-aneh),” ungkapnya dalam pesan singkat.

 

​Ia bahkan menyarankan media untuk melihat perbandingan di wilayah Jakarta Barat, di mana menurutnya ada organisasi yang lebih besar namun tetap bisa dipegang oleh pejabat publik.

​Benturan Kepentingan: Pengawas atau Pelaku Usaha?

​Sorotan tajam kini tertuju pada potensi Conflict of Interest (Benturan Kepentingan). Sebagai Anggota DPRD, Winasta memiliki kewajiban mengawasi kebijakan pemerintah, termasuk distribusi LPG 3 kg dan BBM yang seringkali menjadi isu sensitif di Lubuklinggau.

​Di sisi lain, sebagai Ketua Hiswana Migas, ia adalah representasi dari para pengusaha yang menjadi objek pengawasan tersebut. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: Dapatkah pengawasan berjalan obyektif jika pengawas dan yang diawasi adalah orang yang sama?

​Bedah Aturan: Apa Kata Undang-Undang?

​Berdasarkan regulasi yang berlaku, larangan bagi anggota legislatif untuk merangkap jabatan bukanlah tanpa alasan. Hal ini diatur secara tegas dalam beberapa instrumen hukum:

1. UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3)

Pasal 400 ayat (1) menyatakan bahwa anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai:

  • ​Pejabat negara lainnya.
  • ​Pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada BUMN, BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

2. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 188 menegaskan larangan serupa bagi anggota DPRD untuk melakukan pekerjaan yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD serta hak istimewa mereka.

3. Kode Etik DPRD

Hampir seluruh Peraturan Tata Tertib DPRD melarang anggotanya terlibat dalam pekerjaan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam menjalankan tugas legislatifnya.

​Sanksi yang Membayangi

​Jika dugaan pelanggaran kode etik dan UU MD3 ini terbukti melalui mekanisme di Badan Kehormatan (BK) DPRD, maka oknum yang bersangkutan dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan beratnya pelanggaran:

  • Sanksi Ringan: Teguran lisan atau tertulis.
  • Sanksi Sedang: Pemindahan keanggotaan alat kelengkapan DPRD atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD/Alat Kelengkapan.
  • Sanksi Berat: Pemberhentian tetap sebagai anggota DPRD jika terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik secara fatal.

​Menunggu Ketegasan Badan Kehormatan

​Kini, bola panas ada di tangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Lubuklinggau. Masyarakat menunggu, apakah lembaga wakil rakyat ini akan bersikap tegas menegakkan aturan, atau justru membiarkan praktik rangkap jabatan ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Kota Sebiduk Semare.

​Fenomena “membandingkan dengan daerah lain” yang disampaikan oleh yang bersangkutan dianggap publik bukan sebagai pembenaran hukum, karena setiap Anggota Dewan diikat oleh sumpah jabatan untuk patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, bukan pada “kebiasaan” yang terjadi di daerah lain.

Admin :Andika Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *