Informasijitu.com
Lubuklinggau, 15 Desember 2025 – Konferensi Cabang (Konfercab) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lubuklinggau yang ke-XV telah berhasil diselenggarakan dengan aman dan damai setelah melalui serangkaian dinamika yang intensif. Kegiatan ini secara resmi berakhir pada dini hari, pukul 01:15 WIB, tanggal 15 Desember 2025.
Hasil Konfercab yang mengacu pada konstitusi organisasi tersebut menetapkan Kakanda Akbar Adi Guna sebagai Formatur Ketua Umum HMI Cabang Lubuklinggau untuk periode bakti 2026-2027.
Permintaan Maaf dan Apresiasi dari Ketua Pelaksana
Ketua Pelaksana (OC) Konfercab HMI Cabang Lubuklinggau XV, Morfin, menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran acara ini.
“Alhamdulillah hirobilallamin, konferensi cabang HMI Cabang Lubuklinggau yang ke-XV telah berhasil terselenggarakan dengan aman dan damai meskipun di dalam prosesnya tentu tidak lepas dari berbagai dinamika,” ujar Morfin.
Morfin juga secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh alumni, kanda/ayunda, serta teman-teman cabang dan komisariat di bawah naungan HMI Cabang Lubuklinggau atas segala kekurangan yang terjadi selama proses pelaksanaan.
Dinamika Pelaksanaan dan Perpindahan Lokasi
Proses Konfercab ini memakan waktu kurang lebih satu bulan sejak Morfin ditetapkan sebagai Ketua Pelaksana/OC pada tanggal 18 November 2025 melalui rapat harian pengurus cabang.
Forum resmi dibuka pada tanggal 12 Desember 2025 di Aula Bandiklat Kota Lubuklinggau. Forum kemudian dilanjutkan di Sekretariat HMI Cabang Lubuklinggau pada tanggal 12-13 Desember 2025. Demi menjaga kebaikan, keamanan, serta kepentingan bersama, baik di kalangan internal HMI maupun masyarakat sekitar, forum kemudian dipindahkan ke Aula Kantor Camat Lubuklinggau Barat 01, di mana berlangsung mulai tanggal 14 Desember 2025 hingga selesai.
Penegasan Kepatuhan Terhadap Konstitusi HMI
Menanggapi dinamika yang terjadi, Morfin menegaskan bahwa seluruh tahapan Konfercab telah dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HMI.
“Tentunya di dalam proses konferensi cabang ini tidak ada AD/ART (konstitusi) HMI yang kami langgar. Semua proses yang kami lakukan sesuai dengan apa yang tertera di AD/ART (konstitusi) HMI,” tegas Morfin.
Poin-poin konstitusi yang menjadi landasan pelaksanaan meliputi:
Anggaran Dasar HMI: Bab II (Pasal 3), Bab III (Pasal 4, 5, 6), Bab IV (Pasal 7, 8, 9), dan Bab VII (Pasal 12, 13).
Anggaran Rumah Tangga HMI: Bagian II tentang Konferensi Cabang/Musyawarah Anggota Cabang (Pasal 12, 13, 14), serta Pasal 30 Poin 3 tentang Personalia Pengurus Cabang.
Di akhir pernyataannya, Morfin menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan menyukseskan agenda penting organisasi ini.
“Terima kasih buat teman-teman semua yang telah ikut berpartisipasi dalam menyukseskan agenda Konferensi Cabang HMI Cabang Lubuklinggau yang ke XV ini,” tutupnya.
Admin : Andika Saputra


















