banner 728x250

Klarifikasi Dana Desa IV Suku Menanti Tahun 2024: Banyak Jawaban, Minim Bukti Fisik

banner 120x600
banner 468x60

Informasjitu.com _

Rejang Lebong – Pemerintah Desa IV Suku Menanti, Kabupaten Rejang Lebong, akhirnya memberikan klarifikasi resmi pada 20 September 2025 atas permintaan informasi dari rekan media Informasi Jitu terkait realisasi anggaran Dana Desa Tahun 2024. Klarifikasi tersebut menanggapi sederet pertanyaan krusial seputar pelaksanaan kegiatan, distribusi anggaran, hingga efektivitas penggunaan dana publik di berbagai sektor pembangunan desa.

banner 325x300

Melalui surat resmi yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa, Jumari, Pemerintah Desa menjelaskan sejumlah poin penting. Di antaranya terkait honor tenaga pengajar PAUD, pembangunan infrastruktur desa, layanan kesehatan, bantuan langsung tunai (BLT), serta kegiatan ketahanan pangan.

Dalam jawaban tertulis tersebut, pihak desa mengklaim seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari musyawarah perencanaan desa hingga pelaksanaan secara swakelola. Bahkan, dikatakan bahwa berbagai kegiatan fisik seperti pembangunan jalan usaha tani, gorong-gorong, hingga pengadaan lampu jalan desa sudah tuntas dan melalui proses pengawasan internal maupun eksternal.

Namun, yang menjadi sorotan adalah tidak disertakannya bukti fisik maupun dokumentasi pelaksanaan kegiatan dalam surat klarifikasi tersebut. Tidak ada satu pun foto kegiatan, berita acara serah terima, maupun dokumen pendukung lain yang dilampirkan untuk memperkuat pernyataan bahwa proyek-proyek tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai laporan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan baru di kalangan publik dan penggiat transparansi anggaran. Apalagi dalam sektor-sektor krusial seperti pembangunan jalan usaha tani dan sarana pendidikan PAUD, keberadaan dokumentasi sangat penting sebagai bukti akuntabilitas dan untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.

Salah satu poin yang cukup sensitif adalah pembangunan infrastruktur fisik, seperti:

Pengadaan lampu jalan desa senilai Rp94.204.000 ,Pembangunan jalan usaha tani sepanjang 135 meter (Rp69.895.600) dan 300 meter (Rp135.488.000) ,Pembangunan drainase dan gorong-gorong desa ,Meski dijawab bahwa semua kegiatan ini sudah memenuhi standar teknis dan diawasi oleh pihak terkait, namun ketiadaan dokumentasi pelaksanaan (foto-foto progres pembangunan, laporan kemajuan pekerjaan, berita acara serah terima, dsb.) memunculkan ruang keraguan.

Pertanyaan juga muncul terkait distribusi makanan tambahan untuk posyandu sebanyak 1.200 unit, serta penyaluran BLT kepada 360 Kepala Keluarga. Pemerintah Desa menyatakan bahwa proses tersebut sudah diverifikasi dan disalurkan tepat sasaran. Namun lagi-lagi, tidak ada data pendukung yang disertakan.

 

Dalam konteks transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa yang terus disorot publik, jawaban tanpa dokumentasi fisik bisa dianggap tidak cukup kuat. Apalagi dalam pengawasan anggaran publik, bukti administratif dan visual merupakan standar minimal yang harus dipenuhi.

Sejumlah pihak kini mendesak agar Pemerintah Desa IV Suku Menanti menyampaikan laporan pelengkap berupa:

Foto-foto kegiatan pembangunan ,Berita acara serah terima proyek ,Dokumentasi penyaluran bantuan sosial ,Data pendukung realisasi kegiatan lainnya

Tanpa itu, publik tetap memiliki hak untuk meragukan keabsahan pelaksanaan anggaran yang dilaporkan. Apalagi anggaran Dana Desa dalam jumlah ratusan juta rupiah bukanlah nominal kecil dan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

Editor : Andika Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *