Informasijitu.com
LUBUKLINGGAU – Pelaksanaan proyek Dana Alokasi Umum (DAU) diharapkan dapat memberdayakan masyarakat setempat melalui kelompok masyarakat (Pokmas) sebagai bagian dari Program Padat Karya Tunai. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga, sebagaimana disampaikan dalam musyawarah yang berlangsung pada Kamis (24/10/2024).
Kelompok masyarakat (Pokmas) yang dibentuk selanjutnya telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari lurah setempat, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018. Aturan ini mengharuskan bahwa pembangunan sarana prasarana dilakukan oleh Pokmas dengan pengelolaan anggaran yang transparan.
Namun, situasi berbeda terjadi di Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Timur II, di mana Ketua RT juga menjabat sebagai Ketua Pokmas. Hal ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, yang melarang rangkap jabatan antara pengurus RT/RW dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
Darmadi, Lurah Kelurahan Karya Bakti, mengakui bahwa Ketua Pokmas, Edi Riansah, juga menjabat sebagai Ketua RT 5. “Tahun ini kami tidak ada peran dalam pengelolaan proyek ini, semua langsung dikoordinasikan dengan Ketua Pokmas,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Tim Media meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk segera memberikan sosialisasi kepada lurah Karya Bakti mengenai larangan rangkap jabatan di tingkat RT dan Pokmas.
Penulis : Jhontiro
Editor : Andika Saputra