LUBUKLINGGAU — Pemasangan baliho berukuran besar yang memuat foto Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuklinggau beserta visi-misi pimpinan daerah di lingkungan sekolah dasar publik akhirnya terkuak. Kepala Sekolah SDN 29 Lubuklinggau, Andi Setiawan, S.Pd., secara terang-terangan mengakui bahwa pengadaan baliho tersebut dibiayai menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pengakuan mengejutkan tersebut disampaikan Andi Setiawan saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah membeli paket baliho tersebut dari pihak penyedia (pihak ketiga) dengan anggaran dari Dana BOS.
”Kalau anggaran dari baliho/banner misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu kami beli dari Dana BOS, kalau tidak salah tahun kemarin. Dan itu kami terima bersih, langsung dipasang oleh penyedia,” ungkap Andi Setiawan.
Namun, saat awak media mencoba menggali keterangan lebih mendalam mengenai rincian besaran anggaran, nama penyedia, serta korelasi pengadaan baliho pejabat tersebut dengan kegiatan pembelajaran siswa, Andi tidak dapat memberikan penjelasan lebih rinci dan cenderung enggan berspekulasi.
Tabrak Juknis BOS dan Aturan Netralitas
Pengakuan tersebut memicu sorotan tajam karena dinilai menabrak aturan pengelolaan keuangan negara. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), alokasi Dana BOS diatur secara ketat dan limitatif hanya untuk 12 komponen operasional serta peningkatan mutu pembelajaran siswa.
Pengadaan banner atau baliho profil, misi, maupun atribut sosialisasi pejabat daerah sama sekali tidak terakomodasi dalam juknis tersebut. Adapun publikasi yang diperbolehkan dibiayai Dana BOS terbatas pada: Spanduk/Banner Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Papan Transparansi Penggunaan Dana BOS.
Poster/Banner Edukatif (seperti imbauan kebersihan, kesehatan, K3, atau program P5 Kurikulum Merdeka). Banner Peringatan Hari Besar Nasional/Keagamaan resmi sekolah.
Selain melanggar peruntukan anggaran, pemanfaatan lingkungan pendidikan untuk memasang baliho pencitraan pimpinan daerah juga melanggar prinsip netralitas fasilitas publik dan lembaga pendidikan.
Potensi Temuan BPK dan Maladministrasi
Pembebanan biaya cetak spanduk non-edukatif ke dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS berpotensi kuat dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi dan pengeluaran tidak sah yang berisiko menjadi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat Daerah.
Atas temuan ini, aktivis pendidikan dan masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS di SDN 29 Lubuklinggau dan sekolah-sekolah lain yang memasang atribut serupa, guna mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan.
Admin : Andika Saputra


















