Musi Rawas — Praktik tidak transparan dan dugaan kuat penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) di Kelurahan Purwodadi kian memanas. Oknum Lurah Purwodadi, Dedy Mardiansyah, disinyalir kuat nekat mengambil alih serta menguasai kendali keuangan yang semestinya menjadi hak penuh Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Secara regulasi, Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 jo Perpres No. 16/2018 serta Perpres No. 12/2021 secara tegas mengamanatkan bahwa pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dilaksanakan melalui Swakelola Tipe IV oleh Pokmas. Dalam payung hukum tersebut, kedudukan Lurah semata-mata hanya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertugas mengawasi dan menandatangani kesepakatan. Regulasi melarang keras Lurah menguasai, memegang, atau menyimpan dana fisik di luar mekanisme kas negara. Seluruh anggaran wajib disalurkan langsung ke rekening resmi Pokmas untuk dikelola secara independen.
Namun, pengondisian di Kelurahan Purwodadi justru secara terang-terangan mengangkangi aturan tersebut. Dari informasi tepercaya yang dihimpun, uang pembangunan fisik hingga kini ditahan dan dikontrol penuh oleh oknum Lurah, sementara Pokmas hanya dijuluki pelaksana formalitas tanpa kewenangan nyata atas anggaran.
”Untuk pembangunan fisik yang sedang berjalan sekarang, Pokmas baru diberi uang sekitar Rp15 juta. Bagaimana mungkin dana sebesar itu cukup untuk menyelesaikan pembangunan, sementara harga bahan material saat ini sedang membumbung tinggi?” beber sumber tepercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Imbas dari penahanan anggaran tersebut, pengerjaan proyek fisik di lapangan tampak sangat memprihatinkan. Keterbatasan kucuran dana membuat material yang digunakan ala kadarnya dan jumlah pekerja sangat minim. Pokmas tidak dapat merealisasikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara optimal karena hak keuangannya disandera.
Menariknya, saat dikonfirmasi sebelumnya, Lurah Purwodadi Dedy Mardiansyah tak menampik bahwa dirinya memang memegang uang proyek tersebut. Ia berdalih bahwa bendahara Pokmas takut memegang uang dalam jumlah besar.
Namun, pengakuan dan dalih Lurah tersebut dinilai hanyalah alibi konyol untuk menutupi dugaan pelanggaran hukum. Sumber-sumber tepercaya menegaskan bahwa alasan “bendahara takut” sama sekali tidak benar dan hanya dijadikan tameng agar anggaran tetap dalam genggamannya.
Secara hukum, menyita atau menguasai dana publik yang bukan kewenangannya merupakan pelanggaran berat yang berpotensi masuk ke ranah pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guna melakukan konfirmasi ulang terkait temuan fakta di lapangan ini, awak media kembali mendatangi Kantor Kelurahan Purwodadi. Namun, Dedy Mardiansyah lagi-lagi tidak berada di tempat. Menurut keterangan staf kelurahan, Lurah sedang berada di luar untuk mengurus absensi di Kantor Camat. Penelusuran berlanjut ke Kantor Camat setempat, tetapi oknum Lurah tersebut tetap tidak ditemukan dan terkesan menghindar dari kejaran wartawan.
Masyarakat dan tokoh setempat kini mendesak Inspektorat Kabupaten Musi Rawas serta Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kepolisian maupun Kejaksaan—untuk segera turun ke lapangan dan melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Penguasaan dana DAU secara tidak sah ini harus ditindak tegas agar aliran uang negara tidak terus-menerus disimpangkan.
Admin : Andika.Saputra


















