banner 728x250

“Ironi Pojok Internet Lubuklinggau: Bangunan Rampung, Anggaran Internet Nol, Kadis Kominfo ‘Mengemis’ ke Swasta”

oplus_0
banner 120x600
banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Publik kembali dipertanyakan dengan efektivitas penggunaan anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Lubuklinggau. Proyek “Pojok Internet” tahun anggaran 2025 senilai total Rp 180 juta kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, fasilitas yang seharusnya menjadi sarana digitalisasi masyarakat tersebut hingga kini hanyalah bangunan fisik kosong tanpa koneksi internet.

Klarifikasi Kadis Kominfo: “Pojok Internet Tanpa Internet”

banner 325x300

Kepala Dinas Kominfo Lubuklinggau, Ervan Affansyah, akhirnya angkat bicara pada Senin (23/02/26). Dalam klarifikasinya, Ervan mengakui bahwa bangunan yang terletak di tiga titik strategis—Lapangan Merdeka, Taman Olahraga (TOS), dan Taman Olahraga Silampari—memang belum berfungsi sebagaimana mestinya.

Alasannya klasik: Ketiadaan Anggaran.

“Tahun 2026 ini tidak ada anggaran, nol rupiah untuk jaringan internetnya. Saya sudah berupaya mengirim surat ke Provinsi hingga pihak swasta seperti MyRepublic, berharap ada bantuan untuk pengadaan internetnya,” ujar Ervan.

Bedah Anggaran: Rp 60 Juta per Titik Hanya untuk Bangunan

Nata, selaku teknis pembangunan, merincikan bahwa anggaran Rp 180 juta tersebut habis digunakan untuk membangun infrastruktur fisik di tiga lokasi, dengan biaya Rp 60 juta per titik. Mirisnya, dengan biaya sebesar itu, masyarakat hanya disuguhi bangunan terbuka tanpa dinding (mirip tempat bersantai) tanpa ada perangkat teknologi tambahan di dalamnya.

Oplus_131072

Pihak Kominfo berdalih bahwa pembangunan fisik ini dilakukan untuk “memayungi” alat bantuan dari Provinsi tahun lalu yang sebelumnya tidak memiliki tempat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bangunan tersebut kini mangkrak dan tidak memberikan nilai manfaat digital bagi warga.

Analisis Kritis: Kegagalan Perencanaan atau Pemborosan?

Melihat fenomena “Pojok Internet” ini, ada beberapa poin krusial yang perlu dikritisi:

Disorientasi Perencanaan: Bagaimana mungkin sebuah instansi membangun “wadah” tanpa memastikan “isinya” tersedia? Membangun fisik di tahun 2025 namun membiarkan anggaran internet nol di tahun 2026 menunjukkan adanya gap perencanaan yang fatal.

Azas Kemanfaatan: Dengan biaya Rp 60 juta per unit untuk bangunan tanpa dinding, patut dipertanyakan apakah spesifikasi bangunan tersebut sesuai dengan standar harga pasar (RAB). Jika hanya berfungsi sebagai tempat duduk, maka label “Pojok Internet” hanyalah sebuah kamuflase administratif.

Ketergantungan pada Pihak Ketiga: Pernyataan Kadis yang berharap pada bantuan pihak swasta (CSR) menunjukkan lemahnya kemandirian anggaran daerah dalam merawat fasilitas publik yang telah dibangun menggunakan uang rakyat.

Transparansi Pelaksana: Meski diklaim melalui sistem LPSE dan dikerjakan oleh CV RIDO CIPTA ABIATA, pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) harus tetap diaudit ulang untuk memastikan apakah kualitas bangunan senilai Rp 60 juta tersebut masuk akal secara teknis.

Kesimpulan

Proyek ini terancam menjadi “Proyek Menara Gading” atau sekadar mengejar serapan anggaran tanpa memikirkan output jangka panjang. Jika tidak segera dicarikan solusi, maka tiga titik Pojok Internet di Lubuklinggau ini tak lebih dari sekadar “pos ronda mahal” yang tidak mencerdaskan literasi digital masyarakat.

Admin : Andika Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *