Informasijitu.com_
Rejang Lebong – Salah satu perangkat Desa Kota Padang Baru, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, bernama Darsih, kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, selain menjabat sebagai Bendahara Desa, ia juga diketahui berprofesi sebagai guru honorer di SMP Negeri 15 Rejang Lebong serta mengajar di Madrasah Tsanawiyah (MTs) cabang Blumai.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Sebab, posisi bendahara desa sangat krusial dalam sistem pengelolaan keuangan desa. Rangkap jabatan dikhawatirkan dapat mengganggu tugas dan fungsinya, apalagi aturan jelas melarang perangkat desa untuk merangkap jabatan di instansi lain.
Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi mengenai administrasi pengelolaan dana desa, Darsih tampak gugup dan seolah tidak begitu memahami secara mendalam. Hal ini semakin memperkuat keraguan publik terkait keseriusan dan profesionalismenya dalam mengemban amanah sebagai bendahara desa.
Fakta mengejutkan juga datang dari Kepala Sekolah SMP Negeri 15 Rejang Lebong, Anita Rizalina ,tempat Darsih tercatat sebagai guru honorer. Ia mengaku baru mengetahui bahwa Darsih ternyata juga menjabat sebagai perangkat desa sekaligus guru di MTs cabang Blumai.
“Saya secara detail tidak tahu, baru sekarang saya tahu kalau Darsih banyak merangkap jabatan. Kalau memang benar, tentu saja akan saya panggil. Saya mulai sadar ketika bertemu dia di bank saat melakukan transfer, di situlah saya tahu kalau dia juga punya jabatan lain,” jelas Kepala Sekolah.
Lebih lanjut, ia menegaskan akan segera mengambil langkah tegas.
“Yang jelas Senin nanti akan saya panggil. Saya ingin dia punya pendirian. Karena hari ini saya ada kegiatan, jadi Senin saya akan ambil sikap,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong belum memberikan keterangan resmi terkait aturan maupun sanksi atas rangkap jabatan guru honorer. Namun berbeda halnya di lingkungan pemerintahan desa, aturan tegas menyebutkan bahwa perangkat desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan apapun di luar tugas utamanya.
Situasi ini jelas menjadi perhatian serius publik, terutama karena menyangkut pengelolaan dana desa yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Editor : Andika Saputra