Informasijitu.com_
MUSI RAWAS – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024, ditemukan adanya kehilangan dua unit kendaraan bermotor roda dua milik Sekretariat DPRD.
Temuan BPK tersebut mengungkapkan bahwa dua unit kendaraan dinas tersebut hilang dan belum dilaporkan secara resmi hingga tahun 2024. Nilai aset dari dua kendaraan yang hilang ini diperkirakan mencapai Rp30.015.000,00. Hilangnya aset negara ini menjadi catatan serius yang mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan dan pengelolaan inventaris di lingkungan Sekretariat DPRD.
“Hasil pemeriksaan fisik kendaraan pada Sekretariat DPRD diketahui terdapat dua kendaraan bermotor roda dua pada Sekretariat DPRD yang hilang dan belum dilaporkan pada Tahun 2024 dengan nilai aset sebesar Rp30.015.000,00. Hal ini terungkap berdasarkan hasil audit BPK tahun 2024,” demikian bunyi informasi dari hasil audit BPK yang beredar.
Ironisnya, saat Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Musi Rawas dikonfirmasi mengenai temuan hilangnya aset ini melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan memilih untuk tidak memberikan tanggapan. Keengganan Sekwan untuk menjawab konfirmasi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik dan seolah-olah menguatkan dugaan adanya sesuatu yang sengaja disembunyikan di balik kasus hilangnya kendaraan dinas tersebut.
Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pihak Sekretariat DPRD Musi Rawas. Hilangnya aset negara, sekecil apa pun nilainya, wajib dipertanggungjawabkan dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekretariat DPRD Musi Rawas terkait langkah-langkah yang akan diambil untuk menelusuri hilangnya dua unit kendaraan dinas tersebut dan pertanggungjawaban atas temuan BPK ini. Pihak berwenang didesak untuk segera melakukan investigasi mendalam guna mengungkap penyebab hilangnya aset dan sanksi bagi pihak yang bertanggung jawab.
Editor :Andika saputra