banner 728x250

Diskriminasi Elpiji di Selangit: Harga Gas Dibedakan Berdasarkan Alamat KK, Keadilan Sosial Terinjak di RT 10 Budi Setia!”

banner 120x600
banner 468x60

Musi Rawas _ Sebuah tabir gelap menyelimuti distribusi gas Elpiji 3 kg di wilayah Kelurahan Selangit. Belum lama ini, publik dihebohkan dengan dugaan praktik diskriminatif di Pangkalan Gas RT 10 (Budi Setia) yang menciptakan sekat sosial di tengah masyarakat. Tak tanggung-tanggung, muncul tudingan adanya fenomena “Negara dalam Negara” karena pangkalan tersebut diduga memiliki aturan main sendiri yang mengabaikan regulasi pemerintah.

Diskriminasi Harga: Warga Selangit Terkotak-kotak
Keadilan sosial nampaknya hanya menjadi slogan di wilayah ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga RT 10 dapat menebus gas melon seharga Rp25.000, namun warga dari RT 06 dipaksa merogoh kocek hingga Rp30.000.
Ironisnya, status kewarganegaraan seolah ditentukan oleh Kartu Keluarga (KK). Hanya pemegang KK bertanda “Budi Setia” yang mendapat hak istimewa, sementara warga Selangit lainnya diperlakukan bak “pendatang” di tanah sendiri. Selisih Rp5.000 ini bukan sekadar angka, melainkan tamparan keras bagi ekonomi rakyat kecil yang tengah berjuang bertahan hidup.
Pengakuan Mengejutkan: “Saya Tahu Itu Salah”
Zuryanah, pemilik pangkalan yang juga mengklaim sebagai anggota sebuah LSM, memberikan pernyataan yang memantik api kontroversi. Alih-alih membantah, ia justru secara terang-terangan mengakui telah melanggar Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp18.000.
“Saya tahu kalau itu salah, tapi kan bagaimana dengan upah naik turun dan lain-lainnya. Dan semua itu bukan di tempat saya saja, banyak juga tempat lain yang sama,” ujar Zuryanah dengan nada enteng saat dikonfirmasi via telepon.
Tak berhenti di situ, oknum pemilik pangkalan ini diduga mencoba melakukan upaya “bungkam” terhadap pers. Ia mencoba melobi awak media agar berita ini tidak dipublikasikan, bahkan berani mempertanyakan “imbalan” atau kompensasi yang diinginkan media untuk menghapus jejak pelanggarannya.
Respon Pemerintah: Membenarkan Adanya “Tembok” Antar RT
Lurah Kelurahan Selangit ,Agus , telah turun ke lokasi untuk melakukan konfirmasi. Hasilnya mengejutkan; pihak pangkalan mengakui bahwa harga Rp30.000 sengaja dipatok untuk warga luar RT 10.
Alasannya? Agar warga dari RT lain tidak datang menyerbu pangkalannya. Sebuah alasan yang dinilai publik sangat mencederai prinsip distribusi subsidi tepat sasaran. Secara umum, pangkalan tersebut tetap menjual gas di harga Rp25.000 per tabung—angka yang tetap jauh melampaui aturan HET yang berlaku.
Pertanyaan Besar Bagi Pihak Berwenang
Jika pemilik pangkalan secara sadar mengakui pelanggaran HET dan melakukan praktik diskriminasi terhadap warga, akankah aparat penegak hukum dan instansi terkait hanya berdiam diri? Fenomena “Negara dalam Negara” di RT 10 Selangit ini menjadi ujian nyata bagi ketegasan pemerintah dalam melindungi hak-hak rakyat kecil dari oknum pangkalan nakal.
Admin : Andika Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *