Musi Rawas – Jajaran Polsek Muara Kelingi berhasil meringkus seorang remaja berinisial PM (18) atas dugaan pencurian dengan pemberatan. Warga Dusun I Desa Mambang ini nekat membobol rumah tetangganya sendiri dan membawa kabur harta senilai puluhan juta rupiah.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian tersebut menimpa korban berinisial FR pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong karena seluruh keluarga sedang menghadiri acara hajatan di Dusun I Desa Mambang.
Kondisi sepi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke dalam rumah. Aksi ini baru diketahui sekitar setengah jam kemudian ketika anak korban pulang dan mendapati kondisi rumah yang berantakan.
“Anak korban segera menyusul ke lokasi hajatan untuk memberitahukan bahwa rumah mereka telah dibobol maling,” ujar Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Nur Hendra, dalam keterangannya, Jumat (25/12/2025).
Kerugian dan Dampak
Setibanya di lokasi, korban mendapati uang tunai sebesar Rp20 juta dan perhiasan emas seberat 63 gram telah raib. Kejadian ini membuat istri korban syok hingga tak sadarkan diri di lokasi kejadian.
“Setibanya di rumah, korban melihat warga sudah ramai. Istri korban juga ditemukan dalam kondisi pingsan,” tambah Iptu Nur Hendra.
Penangkapan Pelaku melalui Rekaman CCTV
Pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi PM sebagai pelaku utama.
Setelah melakukan pengintaian, polisi akhirnya membekuk tersangka di kediamannya pada Selasa (23/12/2025) pukul 14.00 WIB tanpa perlawanan.
Hasil Pemeriksaan Polisi:
Pengakuan: Tersangka PM mengakui telah membobol rumah FR.
Rekam Jejak: Pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian serupa di wilayah Dusun I Desa Mambang sebelumnya.
Status Saat Ini: Tersangka telah diamankan di Polsek Muara Kelingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Admin : Andika Saputra


















