banner 728x250

Bendahara Desa kota Padang Baru Rangkap Jabatan , DARSIH : Rangkap Jabatan Bukan Ku sendiri

banner 120x600
banner 468x60

Informasijitu.com _

Rejang Lebong – Praktik rangkap jabatan kembali mencuat di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Kali ini sorotan tertuju pada salah seorang perangkat Desa Kota Padang, Kecamatan Kota Padang, bernama Darsih. Pasalnya, selain menjabat sebagai Bendahara Desa, Darsih juga tercatat sebagai guru honorer di salah satu SMP Negeri di wilayah Kecamatan Kota Padang.

banner 325x300

Kondisi ini dinilai sangat fatal, sebab jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), khususnya Pasal 51, yang melarang perangkat desa merangkap jabatan. Larangan tersebut diperkuat dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang mengatur sanksi administratif mulai dari teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap bagi perangkat desa yang melanggar.

Tujuan dari aturan ini tidak lain untuk memastikan perangkat desa fokus pada tugasnya, menghindari konflik kepentingan, serta mencegah penerimaan penghasilan ganda dari dua sumber berbeda, termasuk dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Hasil Konfirmasi Darsih ,Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Darsih tidak menampik soal rangkap jabatan yang dijalaninya.

“Ya, saya selain perangkat desa menjadi bendahara, saya juga mengajar di sekolah SMPN. Kalau mengenai aturan, saya tidak tahu jelas. Saya hanya ditunjuk oleh kades. Saya diangkat awal tahun 2024 lalu hingga sekarang 2025,” ujarnya

Sempat di katakan nya lagi ” Kak yang menjabat 2 jabatan bukan aku sendiri Lo ,, mengapa aku di permasalahkan”,ungkap lagi

Pernyataan ini justru semakin mempertegas adanya dugaan pelanggaran aturan, terlebih gaji atau penghasilan sebagai bendahara desa dibayarkan melalui APBD Kabupaten Rejang Lebong melalui alokasi ADD.

Potensi Masalah Hukum ,Merujuk pada aturan, perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai PNS (kecuali dibebastugaskan), anggota TNI/Polri, pengurus partai politik, maupun jabatan lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, posisi Darsih sebagai bendahara desa sekaligus guru honorer jelas berpotensi menyalahi ketentuan.

Maka dari itu jelas sanksi tegas bisa dijatuhkan mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan perangkat desa. Tak hanya itu, hal ini juga menimbulkan pertanyaan serius soal siapa yang bertanggung jawab atas anggaran yang sudah dikeluarkan untuk membayar gaji perangkat desa tersebut selama lebih dari satu tahun berjalan.

Desakan Evaluasi ,Sejumlah pihak menilai, kondisi ini harus segera dievaluasi agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa. Selain itu, langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong maupun Inspektorat diperlukan untuk memastikan aturan dijalankan dan dana desa benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Kasus Darsih menjadi catatan penting bahwa pengawasan terhadap perangkat desa tidak boleh longgar. Sebab, selain menyangkut integritas aparatur desa, hal ini juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan dana desa yang jumlahnya cukup besar.

Editor : Andika Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *