LUBUKLINGGAU — Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dan indikasi korupsi pada operasional Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Lubuklinggau kini berada dalam sorotan publik. Kasus ini mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan dana Biaya Pengganti Pengelolaan Darah (BPPD) serta penggunaan dana hibah periode 2023–2024.
Langkah penyidikan sebenarnya sempat menunjukkan kemajuan pesat saat tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menggelar penggeledahan di kantor Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Lubuklinggau. Dari lokasi tersebut, jaksa berhasil menyita dokumen transaksi, berkas keuangan, serta barang bukti elektronik yang mengarah pada alur penyaluran dana pengelolaan darah.
Serangkaian pemeriksaan juga telah menyasar belasan saksi dari berbagai unsur, mulai dari pengurus dan manajemen internal PMI, pihak ketiga, hingga jajaran manajemen rumah sakit di wilayah Lubuklinggau, Musi Rawas, dan Muratara yang menerima pasokan darah.
Meski barang bukti telah dikumpulkan dan pihak kejaksaan disebut-sebut sudah mengantongi nama-nama calon tersangka, penanganan perkara ini justru terkesan mangkrak dan jalan di tempat. Proses penyidikan beralasan masih menunggu hasil perhitungan audit kerugian keuangan negara dari lembaga berwenang seperti BPKP atau Inspektorat.
Ketidakpastian ini kian diperparah saat awak media mencoba mengonfirmasi perkembangan terbaru kasus tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Suwarno, S.H., M.H. Sayangnya, Kajari memilih bungkam dan tak memberikan respons sedikit pun terkait progres penetapan tersangka.
Sikap tertutup ini menuai reaksi keras dari masyarakat dan insan pers. Sikap bungkam pucuk pimpinan Kejari Lubuklinggau tersebut dinilai mencerminkan kelalaian dalam penegakan hukum dan memicu spekulasi buruk atas komitmen kejaksaan dalam menuntaskan dugaan korupsi di tubuh organisasi kemanusiaan tersebut.
Admin : Andika Saputra


















