Informasi jitu.com_
Musi Rawas _4 Juli 2024 – Sebuah kontroversi muncul di Kecamatan Purwodadi terkait pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan dinas, khususnya jenis motor Honda PCX. Meskipun anggaran telah dialokasikan untuk tujuan ini pada tahun 2024, sejumlah kendaraan dinas di dua kelurahan belum membayar pajak yang seharusnya.
Menurut informasi dari Peraturan Daerah Sumsel Nomor 3/2011, kendaraan berplat merah milik instansi pemerintah, TNI, dan Polri wajib membayar PKB dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Namun demikian, sejumlah motor Honda PCX belum melunasi pajaknya, yang menurut warga setempat disebabkan oleh kelalaian dalam administrasi.
“Kami sudah menyediakan anggaran sebesar Rp25.632.450 untuk pembayaran pajak kendaraan dinas pada tahun 2024, dan anggaran tersebut bahkan meningkat menjadi Rp48.170.000 untuk tahun ini,” jelas salah satu sumber terkait pengelolaan keuangan di kecamatan tersebut.
Pihak kelurahan juga mengonfirmasi bahwa keterlambatan pembayaran pajak disebabkan oleh proses administrasi yang tertunda. Meskipun telah berupaya untuk mengonfirmasi langsung dengan Camat Purwodadi Herman, upaya untuk menghubunginya belum membuahkan hasil hingga berita ini ditayangkan.
Pemerintah setempat diharapkan segera mengklarifikasi dan menyelesaikan masalah ini agar ketaatan pajak kendaraan dinas dapat dipertahankan sesuai peraturan yang berlaku. (Red)