MURATARA — Di tengah komitmen efisiensi anggaran daerah yang kerap digelorakan, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Pemkab Muratara) justru mengalokasikan anggaran belanja kebutuhan operasional kantor yang fantastis, yakni sebesar Rp415.986.050,00.
Anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut diperuntukkan bagi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) serta bahan operasional komputer di lingkungan SKPD. Berdasarkan dokumen Rincian Anggaran Belanja (RAB) Sub Kegiatan yang disahkan oleh Sekretaris Daerah Kab. Musi Rawas Utara, Drs. Elvandary, M.Si., CRMO, tidak terdapat perubahan nilai anggaran sebelum dan sesudah evaluasi.
Rincian Harga Satuan yang Menuaim Tanda Tanya
Alokasi pengadaan tersebut terbagi menjadi dua kelompok utama: belanja ATK & perlengkapan administrasi sebesar Rp316,98 juta serta belanja bahan komputer & printer sebesar Rp99,00 juta.
Namun, jika dicermati lebih mendalam dari rincian harga satuan per barang, muncul sejumlah kejanggalan indikasi mark-up (penggelembung harga) yang dinilai tidak rasional jika dibandingkan dengan harga pasar standar:
Adapun kegiatan tahun 2025 di bagian umum sekda kabupaten muratara meng alokasikan anggaran memalui APBD
- Kertas F4 (HVS): 1.000 rim dialokasikan Rp75.000.000,00 (Rp75.000,- per rim).
- Kertas A4: 300 rim dialokasikan Rp21.600.000,00 (Rp72.000,- per rim).
- Pena Signo: 2.000 buah dialokasikan Rp76.230.000,00 (Rp38.115,- per buah).
- Kalkulator Ukuran Besar: 50 buah dialokasikan Rp15.000.000,00 (Rp300.000,- per buah).
- Tinta Printer Hitam (135 ml): 360 botol dialokasikan Rp54.000.000,00 (Rp150.000,- per botol).
- Tinta Printer Warna (70 ml): 300 botol dialokasikan Rp45.000.000,00 (Rp150.000,- per botol).
Analisis: Celah Korupsi dan Pemborosan Anggaran di Tengah Era Digitalisasi
Pernyataan Pemkab Muratara bahwa penyusunan RAB ini bertujuan untuk transparansi dan kelancaran pelayanan publik patut dipertanyakan. Berdasarkan kriteria akuntabilitas dan efisiensi keuangan publik, pengadaan ini berpotensi menjadi ajang pemborosan berkedok kebutuhan operasional melalui beberapa indikator berikut:
1. Indikasi Penggelembung Harga (Mark-Up)
Harga satuan untuk barang-barang kebutuhan pokok kantor seperti kertas HVS dan pena premium terlihat sangat jauh di atas harga eceran maupun grosir di pasaran. Penetapan standar harga satuan yang membengkak ini merupakan modus klasik yang kerap dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan pribadi atau kelompok (kickback pengadaan).
2. Kuantitas Barang yang Unreasonable (Tidak Masuk Akal)
Pengadaan hingga 6.000 buah pena (2.000 Pena Signo + 4.000 Pena Biasa) serta 660 botol tinta printer untuk satu sub kegiatan operasional dinilai sangat berlebihan. Dalam konteks tata kelola modern yang mengedepankan efisiensi, volume sebesar ini mengindikasikan adanya perencanaan kebutuhan yang tidak berbasis riil
3. Bertentangan dengan Semangat Paperless dan Digitalisasi
Pemerintah pusat saat ini gencar mendorong sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) untuk menekan penggunaan kertas dan alat tulis (paperless office). Alokasi ratusan juta rupiah hanya untuk kertas dan pena menunjukkan bahwa Pemkab Muratara belum sepenuhnya menerapkan prinsip efisiensi tata kelola birokrasi modern.
4. Kerawanan Pengadaan Fiktif dan Kerugian Negara
Modus pengadaan ATK dan bahan komputer kerap menjadi “sapi perah” dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena sifat barangnya yang habis pakai (consumable goods). Tanpa pengawasan yang ketat dari Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), alokasi sebesar ini sangat rentan direalisasikan secara fiktif, di mana barang dilaporkan habis terpakai padahal tidak sesuai kuantitas fisik yang dibeli.
Admin : Andika Saputra


















