
LUBUKLINGGAU – Praktik rangkap jabatan dalam pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) di tingkat kelurahan menuai sorotan publik. Hal ini terungkap di Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, di mana Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) diketahui juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Kondisi tersebut diakui langsung oleh Lurah Air Kuti saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai realisasi dan pengelolaan anggaran DAU di wilayah kepemimpinannya.

Dalam keterangannya, Lurah Air Kuti menjelaskan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari anggaran DAU telah diserahkan sepenuhnya kepada Pokmas yang diketuai oleh Santi.
”Iya benar, Santi menjabat sebagai Ketua LPM sekaligus Ketua Pokmas. Dan itu saya yang menunjuk langsung,” ujar Lurah Air Kuti saat memberikan konfirmasi kepada wartawan.
Aturan Tegas Melarang Rangkap Jabatan
Penunjukan ganda ini dinilai bertentangan dengan kaidah tata kelola pemerintahan kelurahan/desa dan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest).
Secara regulasi, pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD) seperti LPM pada dasarnya dilarang merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya maupun entitas pengelola anggaran proyek fisik. Hal ini merujuk pada beberapa ketentuan dan pertimbangan utama:
- Potensi Konflik Kepentingan: LPM berfungsi sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam hal perencanaan, partisipasi, dan pengawasan pembangunan. Jika pengurus LPM merangkap sebagai Ketua Pokmas (pelaksana teknis dan pengelola anggaran proyek), maka fungsi kontrol dan pengawasan independen akan hilang karena pelaku kegiatan mengawasi pekerjaannya sendiri.
- Permendagri No. 18 Tahun 2018: Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya atau jabatan tertentu yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
- Regulasi Daerah (Perda/Perwali): Di berbagai daerah, Peraturan Daerah maupun Peraturan Walikota/Bupati secara tegas melarang pengurus LPM/LPMK merangkap jabatan sebagai pengelola anggaran proyek atau kepengurusan lain yang bersumber dari dana APBD/pemerintah.
Rincian Program Kegiatan DAU
Terpisah, Ketua Pokmas Kelurahan Air Kuti, Santi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya memegang jabatan sebagai Ketua Pokmas yang mengelola sejumlah kegiatan pembangunan infrastruktur dan program kemasyarakatan di wilayah tersebut.
”Benar, saya Ketua Pokmas. Untuk kegiatannya antara lain pembuatan 4 titik sumur bor, 2 unit MCK, pengadaan kotak sampah, program penanganan stunting, serta kegiatan sosialisasi,” ungkap Santi.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini pekerjaan fisik sumur bor masih dalam tahap pengerjaan di lapangan. “Ini sumur bor baru masuk titik ketiga. Langsung ke lokasi saja Pak untuk melihat yang sedang dikerjakan,” imbuhnya.
Klarifikasi Soal Rangkap Jabatan Belum Dijawab
Kendati memberikan penjelasan terkait rincian proyek infrastruktur, Santi belum memberikan tanggapan secara substansial ketika awak media mempertanyakan perihal legalitas dan aturan rangkap jabatan yang diembannya sebagai Ketua LPM sekaligus Ketua Pokmas.
”Nanti ya Pak, saya lagi ada urusan sebentar. Nanti saya balas,” kilih Santi saat dimintai konfirmasi mengenai rangkap posisi tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari Ketua Pokmas maupun instansi Pembina Pemerintah Kelurahan di lingkungan Pemkot Lubuklinggau mengenai pertimbangan dan dasar regulasi atas penunjukan jabatan ganda tersebut.
Admin :Andika Saputra


















