banner 728x250

Jasa Nakes Diduga Dibayar Ganda, Kepala Dinkes Musi Rawas Memilih Bungkam

banner 120x600
banner 468x60

MUSI RAWAS – Dugaan kasus pembayaran ganda (double budget) terkait jasa tenaga kesehatan (nakes) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas kini menggelinding bak bola salju. Namun sayangnya, upaya transparansi publik yang coba dibangun oleh media justru membentur dinding keras. Kepala Dinas Kesehatan Musi Rawas, drg. Maya Kesuma Surya Putri, MARS., memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.

​Kasus ini mencuat setelah Lembaga Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 secara lantang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat untuk segera turun tangan memeriksa indikasi penyimpangan anggaran yang dinilai mencederai rasa keadilan publik tersebut.

banner 325x300

​Upaya Konfirmasi yang Diabaikan

​Guna menyajikan pemberitaan yang berimbang dan memenuhi prinsip cover both sides, redaksi media telah melayangkan ruang klarifikasi resmi kepada drg. Maya Kesuma Surya Putri melalui pesan tertulis sejak beberapa waktu lalu.

​Dalam pesan konfirmasi tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang dipertanyakan, di antaranya:

  1. Tanggapan resmi Dinas Kesehatan Musi Rawas mengenai dugaan pembayaran ganda (double budget) jasa nakes yang disuarakan oleh Laskar Anti Korupsi Pejuang 45.
  2. Langkah evaluasi atau audit internal yang dilakukan Dinkes terhadap sistem penganggaran jasa nakes.
  3. Sikap Dinkes atas desakan agar APH (Kejaksaan/Kepolisian) dan Inspektorat segera mengusut tuntas persoalan ini.

​Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas belum memberikan respons sedikit pun. Sikap diam dari orang nomor satu di Dinas Kesehatan ini tentu memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: ada apa dengan anggaran jasa nakes di Musi Rawas?

​Desakan APH dan Transparansi Publik

​Sikap bungkam dari pihak kedinasan ini seolah memperkuat urgensi dari desakan yang disampaikan oleh Laskar Anti Korupsi Pejuang 45. Publik berharap, transparansi penggunaan anggaran negara—terutama yang menyangkut hak-hak tenaga kesehatan—dapat dibuka secara terang-benderang.

Catatan Redaksi: Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat melalui media massa. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Dinas Kesehatan Musi Rawas maupun pihak terkait jika ingin memberikan klarifikasi susulan.

Admin : Andika Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *