banner 728x250

Produk Jurnalistik Sama, Mengapa Apresiasi Dibeda-bedakan Dengan Gred

banner 120x600
banner 468x60

MUSI RAWAS – Kemitraan antara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan insan pers lokal kini tengah diuji. Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Musi Rawas mendadak jadi sorotan tajam menyusul diterapkannya kebijakan standarisasi media yang membagi platform pers ke dalam tiga tingkatan klasifikasi: Gred A, Gred B, dan Gred C.

​Kebijakan ini bukan sekadar urusan administratif di atas kertas. Dampak nyatanya langsung menghantam dapur redaksi, karena pengelompokan ini menjadi penentu utama kuantitas dan nilai nominal tagihan publikasi (advetorial/kerja sama) yang diterima media. Perbedaan angka yang mencolok ini pun menyulut polemik panas. Sejumlah pemilik media dan jurnalis lokal mulai menyuarakan mosi tidak percaya, mempertanyakan transparansi anggaran, serta keabsahan parameter yang digunakan Kominfo.

banner 325x300

​Menakar Bobot Kerja: Produk Jurnalistik Sama, Mengapa Dihargai Berbeda?

​Jika dibedah dari kacamata fungsional, kebijakan mengotak-ngotakkan media ini menyisakan ironi yang mendalam. Produk jurnalistik yang dihasilkan oleh wartawan—baik yang medianya bertengger di Gred A maupun yang terlempar ke Gred C—pada dasarnya memikul beban kerja intelektual yang setara.

​Setiap jurnalis di lapangan melewati proses yang sama: memburu narasumber, menghadiri rilis Pemkab, melakukan verifikasi, hingga merangkai kata menjadi berita yang layak konsumsi. Fungsi yang dijalankan pun tidak berbeda, yakni menjadi kontrol sosial, mengedukasi publik, dan mengawal program pembangunan Kabupaten Musi Rawas.

​Lantas, mengapa apresiasi finansialnya harus timpang? Kesenjangan nilai tagihan ini melahirkan tiga pertanyaan krusial yang wajib dijawab oleh Dinas Kominfo Musi Rawas:

​1. Apa Indikator Valid Penentuan Gred?

​Hingga saat ini, belum ada cetak biru yang jelas mengenai indikator penilaian. Apakah regulasi ini mengacu pada status verifikasi Dewan Pers, badan hukum perusahaan, jumlah pembaca (traffic/viewers), atau luasan jangkauan sirkulasi? Tanpa indikator baku yang terukur, kebijakan ini rawan disusupi oleh faktor subjektivitas atau asas kedekatan (nepotisme) oknum tertentu.

​2. Di Mana Transparansi Payung Hukumnya?

​Sebuah kebijakan publik yang mengatur hajat hidup orang banyak—termasuk anggaran daerah untuk publikasi—wajib bersandarkan pada payung hukum yang jelas, seperti Peraturan Bupati (Perbup) atau minimal Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas yang disosialisasikan secara terbuka. Sayangnya, hingga kini, aturan tersebut terkesan berada di ruang “abu-abu” dan tertutup bagi awak media.

​3. Mencederai Asas Keadilan bagi Media Lokal

​Jika pembedaan tarif hanya didasarkan pada skala “besar atau kecilnya” nama sebuah media tanpa melihat kontribusi nyata dan keaktifan jurnalisnya di lapangan, maka kebijakan ini jelas mencederai asas keadilan. Media-media lokal yang saban hari setia mengawal kegiatan Pemkab Musi Rawas justru berpotensi termarjinalkan oleh kebijakan yang tebang pilih ini.

​Dampak Domino: Ancaman terhadap Kemerdekaan Pers dan Kecemburuan Sosial

​Kebijakan pengelompokan yang tidak transparan ini tidak boleh dianggap sepele. Ada dampak domino jangka panjang yang siap mengintai ekosistem pers di Musi Rawas:

Kebijakan Gred Kosong Transparansi .Menimbulkan Kecemburuan Sosial antar Awak Media .Melemahkan Fungsi Kontrol Sosial Media “Gred Bawah .Merusak Harmonisasi Kemitraan Pemkab & Insan Pers

Ketika nilai apresiasi dibeda-bedakan tanpa parameter yang adil, tercipta sekat-sekat eksklusivitas yang merusak soliditas antar jurnalis. Lebih jauh lagi, hal ini dikhawatirkan dapat membungkam daya kritis media-media di gred rendah, atau sebaliknya, memicu antipati terhadap program-program pemerintah.

​Harapan pada Profesionalisme Kominfo: Mitra, Bukan Penguasa Anggaran

​Dinas Kominfo seharusnya memosisikan diri sebagai fasilitator yang bijak, transparan, dan profesional. Fungsi kemitraan idealnya dibangun di atas prinsip symbiosis mutualism (saling menguntungkan) dan rasa saling menghargai profesi, bukan justru menempatkan media sebagai objek yang bisa diklasifikasikan secara sepihak demi efisiensi anggaran yang tidak jelas juntrungannya.

Catatan Redaksi: Bersikap bijak, membuka ruang dialog, dan memaparkan skema standarisasi secara gamblang kepada publik dan komunitas pers adalah satu-satunya jalan keluar.

 ​Sampai artikel ini diterbitkan, riak kekecewaan di bawah permukaan masih terus bergulir. Publik dan insan pers di Musi Rawas kini menanti keberanian dan transparansi dari Kepala Dinas Kominfo Musi Rawas untuk membuka keterbukaan informasi terkait dasar hukum dan mekanisme pembagian gred tersebut. Kemitraan yang harmonis hanya bisa dirawat dengan keterbukaan, bukan dengan kebijakan mistis yang memicu polemik.

Admin : Andika Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *