MURATARA – Kabar pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Batu Kucing, Dedi Irawan, kini tengah menjadi bola panas yang menyita perhatian publik di Bumi Beselang Serampas. Namun, alih-alih mendapatkan transparansi, awak media justru membentur tembok besar. Pihak Inspektorat Muratara dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terkesan kompak melakukan “aksi tutup mulut” yang memicu tanda tanya besar.
Aroma ‘Main Mata’ di Balik Bungkamnya Pejabat?
Kepala Inspektorat Kabupaten Muratara, Rozikin, tampak enggan memberikan keterangan resmi mengenai pemeriksaan Kades Batu Kucing yang dikabarkan berlangsung di kantornya baru-baru ini. Materi pemeriksaan hingga hasil dari pemanggilan tersebut masih “digembok” rapat dari jangkauan publik.
Kondisi ini diperparah dengan bungkamnya pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Willy Pramudya Ronaldo di bagian Pidana Khusus (Pidsus) melalui pesan WhatsApp, tidak ada respons sedikit pun. Sikap “setali tiga uang” antara lembaga pengawas internal (APIP) dan penegak hukum ini dinilai kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi di tingkat desa.
Menyoal Dana Desa Miliaran: Mana Hasilnya?
Sikap tertutup para pejabat ini berbanding terbalik dengan derasnya kucuran Dana Desa yang dikelola oleh Desa Batu Kucing selama tiga tahun terakhir yang mencapai angka fantastis:
- Tahun 2024: Rp937.958.000
- Tahun 2025: Rp837.623.000
Total anggaran yang menembus angka miliaran rupiah ini kini berada di bawah bayang-bayang dugaan penyelewengan. Publik kini bertanya-tanya, apakah pemeriksaan yang dilakukan hanya formalitas belaka ataukah ada upaya “pengamanan” kasus di balik ketertutupan informasi tersebut?
Kades Batu Kucing Menghilang dari Jangkauan
Tak hanya pejabat pengawas, Kades Batu Kucing Dedi Irawan pun setali tiga uang. Saat akan dikonfirmasi mengenai kebenaran pemeriksaan dirinya, yang bersangkutan tidak dapat dihubungi dan seolah “menelan bumi”.
Hingga berita ini diturunkan, kejelasan mengenai dugaan korupsi atau penyimpangan pengelolaan dana desa tersebut masih gelap gulita. Masyarakat menunggu keberanian Aparat Penegak Hukum (APH) untuk terbuka: Apakah kasus ini akan diusut tuntas atau justru “dipetieskan” di tengah jalan?
Catatan Redaksi: Sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pejabat dilarang menutup-nutupi informasi yang menjadi konsumsi publik, terutama menyangkut pengelolaan uang negara.
Admin : Andika Saputra



















