banner 728x250

Diduga Tabrak Aturan, PT Evan Lestari Sulap Lahan Sawah Produktif Menjadi Perkebunan Sawit

banner 120x600
banner 468x60

MUSI RAWAS – Praktik alih fungsi lahan pangan secara ilegal diduga kuat terjadi di Desa Paduraksa, Kecamatan Terawas, Kabupaten Musi Rawas. Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Evan Lestari dituding telah menyerobot dan mengubah fungsi lahan persawahan milik Kelompok Tani menjadi perkebunan kelapa sawit. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

​Temuan Lapangan: Sawah Berganti Batang Sawit

banner 325x300

​Berdasarkan investigasi awak media pada 13 Mei 2026, ditemukan fakta bahwa lahan yang seharusnya menjadi lumbung padi bagi petani kini telah ditumbuhi ribuan batang sawit yang tegak berdiri dengan suburnya. Lokasi alih fungsi ini terletak tidak jauh dari kantor perkebunan milik PT Evan Lestari.

​Ketua Kelompok Tani Harapan Mulya, Edi Yanto, menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan peringatan keras kepada perusahaan sebelum penanaman dilakukan.

​”Kami sudah memperingati pihak perusahaan untuk tidak membeli lahan tersebut karena itu adalah percetakan sawah, tapi peringatan kami tidak didengar. Saya sampaikan langsung di depan Ibu Meri selaku manajemen dan Pak Herpi dari bagian pemetaan,” ujar Edi Yanto.

​Lahan sawah tersebut diketahui telah terbentuk sejak tahun 2007 dan diperkuat dengan pembangunan irigasi pada tahun 2017. Estimasi luas lahan yang telah berubah menjadi kebun sawit mencapai lebih dari tiga hektar.

​Dalih Perusahaan dan Pengakuan Internal

​Menanggapi tudingan ini, pihak PT Evan Lestari melalui perwakilannya, Ibu Meri, mengklaim bahwa transaksi pembelian lahan dilakukan melalui Kepala Desa Paduraksa dan tim desa. Ia berdalih perusahaan belum mengetahui status lahan tersebut sebagai milik kelompok tani saat proses transaksi berlangsung.

​Namun, pernyataan tersebut kontras dengan pengakuan staf survei dan pemetaan perusahaan, Herpi. Melalui rekaman video, Herpi membenarkan bahwa ketua kelompok tani telah mengingatkan status lahan tersebut adalah percetakan sawah sebelum proyek berlanjut.

​Jerat Hukum: Penjara 5 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

​Tindakan alih fungsi lahan sawah tanpa izin merupakan kejahatan serius di bawah konstitusi Indonesia:

​Sanksi Pidana: Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2009 (LP2B), pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 Miliar.

​UU Perkebunan: Budidaya di lahan yang tidak sesuai peruntukannya dapat dikenakan denda hingga Rp10 Miliar.

​Sanksi Pejabat: Oknum pejabat desa yang memuluskan izin alih fungsi ilegal juga terancam pidana 5 tahun penjara.

​Sanksi Administratif: Perusahaan dapat dikenakan pencabutan izin usaha hingga kewajiban pembongkaran dan pemulihan fungsi lahan dengan biaya ditanggung sendiri.

​Alih fungsi lahan sawah menjadi perkebunan di Musi Rawas secara tegas dilarang karena bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) mengenai RTRW yang memproteksi wilayah irigasi teknis demi ketahanan pangan. Kelompok tani kini mendesak Dinas Pertanian dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas sebelum kedaulatan pangan desa semakin terancam.

Admin : Andika Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *