LUBUK LINGGAU – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Lubuk Linggau memastikan akan segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu anggota dewan. Laporan ini dilayangkan oleh Gerakan Pemuda Demokrasi (GPD) Lubuk Linggau, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara (Muratara).
Persoalan ini mencuat setelah pihak terlapor diduga melakukan rangkap jabatan sebagai Ketua Hiswana Migas Kota Lubuk Linggau, yang dinilai tidak sejalan dengan aturan fungsional sebagai anggota legislatif.
Terkendala Momentum Ramadan dan Idul Fitri
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Lubuk Linggau, Taufik Siswanto, menjelaskan bahwa laporan tersebut sebenarnya sudah diterima, namun proses tindak lanjutnya sedikit tertunda karena bertepatan dengan momen hari besar keagamaan.
”BK belum mempelajari laporan tersebut secara mendalam. Insyaallah akan segera kita pelajari dan kami akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor guna memberikan klarifikasi,” ujar Taufik saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2026).
Menunggu Prosedur Administrasi
Taufik menambahkan bahwa mekanisme pemanggilan tidak bisa dilakukan secara instan. Ada alur birokrasi yang harus dilalui di internal sekretariat dewan sebelum BK mengambil tindakan resmi.
- Alur Surat: Laporan harus masuk dan diverifikasi oleh Sekretariat DPRD.
- Disposisi Ketua: Surat laporan wajib diteruskan terlebih dahulu kepada Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau.
- Proses BK: Setelah mendapatkan disposisi dari pimpinan DPRD, barulah BK memiliki wewenang penuh untuk memproses laporan tersebut.
”Sampai saat ini pihak sekretariat belum mengonfirmasi secara resmi kepada kami. Dikarenakan surat laporan itu harus naik ke Ketua DPRD dulu, baru Ketua BK memprosesnya sesuai prosedur dan mekanisme aturan yang berlaku,” tegas Taufik.
Pihak BK berkomitmen untuk menjaga integritas lembaga dan memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara transparan dan sesuai dengan tata tertib DPRD.
Admin : Andika Saputra


















