banner 728x250

Aktivitas Pengeboran Minyak Ilegal di Musi Rawas Menjamur, Pemilik Klaim “Aman” Karena Koordinasi dengan APH

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

MUSI RAWAS – Praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di Kabupaten Musi Rawas kian berani menampakkan diri. Meski jelas melanggar hukum, aktivitas terlarang ini diduga berjalan mulus tanpa tersentuh aparat penegak hukum (APH). (19/03/26)

Berdasarkan investigasi di lapangan dan keterangan sejumlah warga, aktivitas pengeboran minyak mentah ini salah satunya berlokasi di Desa Mambang. Warga mengonfirmasi bahwa kegiatan tersebut dikelola oleh seorang pria berinisial TR, warga Keban 1.

banner 325x300

Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media, TR secara terbuka mengakui keterlibatannya dalam bisnis ilegal tersebut. Ia berdalih bahwa kegiatannya di wilayah Musi Rawas dilakukan karena melihat potensi kandungan minyak yang melimpah.

“Saya ada mengebor minyak di Mambang, hasilnya masih sedikit, sekitar 2 sampai 3 drum. Saya mengebor di Kabupaten Musi Rawas ini karena potensi minyaknya banyak,” ujar TR dengan santai kepada media.

 

Sebut Ada “Koordinasi” dengan Aparat

Hal yang paling mengejutkan adalah pengakuan T mengenai legalitas usahanya. Meski menyadari bahwa aktivitas tersebut menyalahi aturan negara, ia mengklaim bahwa usahanya tetap berjalan aman karena adanya jatah “koordinasi” dengan pihak penegak hukum.

“Kalau ditanya izin, semua itu pasti salah. Tapi semua itu kan kita koordinasi terhadap pihak penegak hukum juga, jadi aman. Ya, cara kita berbagi,” ungkapnya tanpa beban.

Sementara itu, seorang narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas T bukan hanya di satu titik. Menurutnya, jaringan pengeboran milik TR cukup luas dan tersebar di beberapa lokasi.

 

“Kegiatannya belum terlalu lama di situ, tapi link-nya banyak. Bor minyaknya ada di mana-mana,” cetus sumber tersebut.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Pengeboran minyak tanpa izin resmi dari pemerintah merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam perundang-undangan di Indonesia. Berikut adalah aturan yang dilanggar:

1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 52 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

2. UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)

Regulasi ini mempertegas sanksi bagi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat, yang berisiko merusak lingkungan dan merugikan pendapatan negara.

3. Dampak Lingkungan dan Keselamatan

Selain melanggar UU Migas, aktivitas ini melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengeboran ilegal seringkali memicu kebakaran hebat (ledakan sumur) dan pencemaran tanah serta sumber air warga sekitar yang bersifat permanen.

Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu langkah tegas dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) dan Polres Musi Rawas untuk membuktikan bahwa hukum tidak “tumpul ke atas” terhadap para pelaku perusak lingkungan dan penjarah kekayaan negara.

Admin : Andika Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *